
PEKANBARU - Berbagai upaya dilakukan aparat berwajib untuk mempersempit pelarian dua penjahat berbahaya bernama Satriandi dan Nugroho yang lolos dari Lapas Klas II A Pekanbaru, Provinsi Riau beberapa hari lalu. Salah satunya dengan melakukan pencekalan.
Hal itu dilakukan untuk mempersempit langkah Satriandi dan Nugroho, termasuk membantu mengidentifikasi secara cepat apabila keberadaan kedua tahanan itu terlacak. Ini ditegaskan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto, Kamis (30/11/2017) siang.
"Kita sudah bekerjasama dengan pihak Kakanwil Kemenkumham Riau. Fokusnya adalah mengejar kedua orang itu semaksimal mungkin. Kemana pun kita kejar, sesuai perintah Pak Kapolda. Termasuk melakukan pencegahan, bekerja sama dengan jajaran Imigrasi," ungkapnya.
Selain itu, Polresta Pekanbaru juga sudah menerbitkan DPO terhadap Satriandi dan Nugroho, serta berkoordinasi dengan sejumlah Polda yang berbatasan langsung dengan Provinsi Riau. Ini semua tujuannya untuk mempersempit pelarian penjahat tersebut.
"Polda yang berbatasan sudah kita koordinasikan untuk bantu memburu mereka. File kita lengkap, jaringan dan rekan-rekan yang terindikasi melakukan kejahatan juga sudah kita searching mereka," terang dia.
Untuk diketahui, Satriandi yang terlibat kasus pembunuhan ini kabur bersama teman sekamarnya Nugroho pada Rabu (22/11/2017) sore lalu dari Lapas Klas II A Pekanbaru. Untuk memuluskan aksinya, pecatan polisi ini diduga menggunakan benda mirip senjata api dan mengancam petugas jaga.
Pasca lolosnya Satriandi dan Nugroho, Kakanwil Kemenkumham Riau langsung melakukan investigasi internal terhadap sejumlah petugas yang berdinas saat itu. Bahkan sudah dilakukan sidang kode etik beberapa hari lalu terhadap empat oknum Lapas Klas II A Pekanbaru ini.
Hasilnya, tiga oknum petugas diduga melakukan kelalaian saat bertugas dan terancam dijerat sanksi internal. Sementara terkait keberadaan senjata api yang digunakan Satriandi saat kabur terus di dalami, dari mana asal-usulnya. ***