
JAKARTA, GORIAU.COM - Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni, mengkritik draf aturan Komisi Pemilihan Umum tentang pembiayaan kampanye kepala daerah dalam pemilihan. Berdasarkan hasil kajian Perludem, nilai pembatasan masih sangat besar.
Nilainya masih cukup tinggi, sementara KPU sendiri harus membiayai empat item tahapan kampanye yakni debat, iklan media, bahan kampanye dan alat peraga. Titi ambil contoh, di Aceh mencapai Rp 23 miliar. Padahal itu nominal paling kecil.
''Di Jawa Barat malah mencapai Rp 172 miliar. Ahmad Heryawan saja dulu menghabiskan hanya Rp 25 miliar untuk membiayai semua kegiatan kampanyenya,'' kata Titi dalam diskusi media bertajuk, ''Pembatasan Dana Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015,'' di Jakarta, Kamis 19 Maret 2015.
Ia minta KPU meninjau ulang rumusan tersebut. Karena ia khawatir justru itu dipakai si kandidat, menjaring sumbangan dari mana-mana. Ujungnya, para investor politik yang bermain. Itu sama saja membuka celah calon terpilih bakal terlilit hutang budi politik. Dan, para kandidat, berlomba-lomba mengedepankan politik uang.
"KPU sebaiknya membuat aturan khusus soal pembatasan belanja kampanye ini. Jadi tak perlu misalnya digabung dengan aturan tentang kampanye atau lainnya," kata dia.
Dalam draf KPU, kata Titi, cakupan jumlah penduduk diubah menjadi jumlah pemilih. Selain itu KPU juga menyamakan cakupan luas wilayah dengan wilayah administrasi. Jadi, standar biaya daerah tidak didasarkan pada pengalaman belanja kampanye. Menurutnya, itu kesalahan. Karena itu ia menyarankan agar rumusan itu ditinjau ulang. Sehingga batasan maksimal dana kampanye tak melenceng dari semangat UU Pilkada.
''Aturan ini masih memerlukan kajian yang lebih mendalam. Karena UU Pilkada sendiri yang baru disahkan revisinya pada Februari 2015 lalu masih belum mengatur secara detil mengenai rincian pembatasan dana kampanye yang diperlukan,'' ujarnya. (gus)