PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi, mempertanyakan kelanjutan dari pertemuan 18 Gubernur se-Indonesia yang membahas tentang perjuangan Dana Bagi Hasil (DBH) Crude Palm Oil (CPO).

Sebagai informasi, UU tentang DBH sendiri diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004, dan dalam UU itu tidak disebutkan bahwa CPO menjadi salah satu komoditas yang pajaknya bisa dicairkan dalam bentuk dana transfer.

Husaimi menjelaskan, dia sudah mendapatkan salinan dari draft perubahan UU Nomor 33 itu, namun setelah dia cek, dia tidak menemukan adanya poin tentang komoditas CPO. Dia meminta Gubernur Syamsuar memberikan penjelasan.

"Ketika kita dengan sangat seriusnya mengejar dengan pendekatan politik, kita sudah berkunjung ke 8-9 provinsi penghasil sawit, kita ekspos dan mengajak DPRD provinsi lain, ternyata gubernur melakukan hal yang sama dengan mengumpulkan gubernur provinsi lain," ujar Legislator Dapil Rokan Hilir ini, Rabu (1/9/2021).

Dalam pertemuan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Husaimi sempat mempertanyakan kelanjutan ini, namun Pemprov tak kunjung memberikan penjelasan. Dia menilai, Pemprov Riau tidak mau bekerjasama dengan DPRD Riau.

"Pemprov harus berjalan beriringan dengan DPRD. Jangan saling menikung. Kita harus bersama memperjuangkan ini. Pemprov ini sudah berapa kali bentuk tim? Tapi tidak berhasil kan," tuturnya.

Gubernur, sambung Husaimi, merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, dan ini menjadi celah pusat dalam menolak usulan daerah. Berbeda halnya dengan pendekatan politik di DPRD Riau.

"Kalau kami (DPRD) kan bisa menjalin komunikasi dengan DPR RI, kita punya jaringan Parpol disana. Dan kita yakin perjuangan ini bisa sukses. Tapi, Pemprov malah bekerja sendiri tanpa ngajak DPRD," imbuhnya.

Selama ini, jelas Husaimi, Riau sebagai daerah penghasil CPO hanya mendapatkan kerugian dari CPO. Sebut saja, persoalan jalan rusak, besaran pajak air permukaan yang tidak masuk akal dan kerugian lainnya.

"Jadi, saya mengajak gubernur ayo jalan sama-sama, kita bahu membahu bagaimana pajak CPO ini bisa kita dapat, 5 persen pun jadilah," tutupnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau, Syamsuar, mengumpulkan 18 kepala daerah ataupun yang mewakili untuk menyatukan persepsi dalan perjuangan DBH CPO ini. Syamsuar sebagai tuan rumah pada pertemuan yang sudah keempat kalinya itu berharap dalam rakor kali ini dapat dirumuskan dan disepakati usulan persentase pembagian DBH Sawit antara pemerintah pusat dengan provinsi penghasil sawit.

Syamsuar maupun sejumlah Gubernur daerah lain yang hadir, memberikan isyarat usulan pembagian DBH sawit daerah dan pusat itu berkisar antara 30:70 atau 35:65.

“Ya bisa 30:70 atau lainnya,” ujar Syamsuar dalam pertemuan di awal tahun 2020 lalu.

Dalam pidato sambutannya, Gubernur Syamsuar menjelaskan beberapa aspek teknis yang menjadi dasar munculnya usulan pembagian DBH Sawit ke Pemerintah Pusat.

“(Selama ini) Daerah menerima dampak dari pengelolaan perkebunan sawit seperti kerusakan infrastruktur jalan akibat pengangkutan CPO. Tingginya potensi erosi serta juga resiko pencemaran udara, tanah dan air akibat ancaman karhutla, limbah padat B3 serta limbah cair,” kata Syamsuar. ***