
PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru secara resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) disahkan oleh DPRD Pekanbaru melalui rapat paripurna, Senin (15/3/2021). Ini merupakan Perda perdana di tahun 2021.
Dua Perda itu adalah Inovasi Daerah dan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri dan didampingi oleh Ketua DPRD kota Pekanbaru Hamdani, dan dua wakil lainnya Ginda Burnama serta Nofrizal.
Sementara itu perwakilan dari Pemko Pekanbaru dihadiri oleh Wakil Walikota Ayat Cahyadi dan beberapa pejabat lainnya.
Azwendi mengatakan pihaknya berharap Perda tersebut agar bisa segera dijalankan, baik itu Perda Inovasi Daerah dan Perda Penanggulangan Bencana Daerah.
"Berkaitan dengan inovasi itu tentunya bisa memberikan inovasi-inovasi terbaru. Yang terbaik untuk bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Azwendi.
Sementara, Perda penanggulangan bencana daerah, politisi Demokrat ini mengatakan ada dua bencana yang tengah dihadapi Pekanbaru, yaitu Karhutla dan banjir. Kendati Pekanbaru bukan penyumbang terbanyak Karhutla, namun hal ini harus segera disikapi dan diantisipasi oleh pemerintah.
"Untuk persoalan banjir tentu kita sepakat agar segera diatasi dengan cepat dan kita di DPRD support untuk penganggarannya, ditambah dengan masterplan penanganan banjir sebagai acuan kita untuk mengatasi persoalan banjir juga harus direalisasi," katanya. ***