PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Meski Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishub Infokom) Kabupaten Pelalawan belum mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha namun kenyataannya di lapangan, penerapan retribusi parkir bagi pengendara motor roda dua telah dipatok sebesar Rp 2.000. Hal ini jelas menjadi keluhan tersendiri bagi masyarakat yang mengalaminya.
"Saya bukannya tak mau bayar, cuma saja masak parkir motor sebentar sudah dimintai uang Rp 2.000, biasannya kan cuma seribu," keluh salah seorang masyarakat Pangkalan Kerinci, Izal (27), yang dimintai uang parkir Rp 2.000 saat memarkirkan kendaraannya di sebuah toko, Minggu (24/3/2013).
Menanggapi hal ini, Kepala Dishub Infokom Kabupaten Pelalawan melalui Kabid Sarana Dishub Infokom, Edison, Senin (25/3/2013), mengakui bahwa sampai saat ini pihaknya belum mensosialisasikan penerapan Perda soal retribusi jasa usaha yang baru pada masyarakat. Hal ini karena terkendalanya anggaran yanga ada di Dishub Infokom, sehingga sosialisasi terkait telah diterapkannya Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi Jasa Usaha itu belum maksimal.
"Kita sudah pernah usulkan anggaran untuk sosialisasi Perda ini, tapi kan tidak semua usulan kita diakomodir. Sementara untuk sosialisasi kita membutuhkan anggaran seperti untuk penempelan pengumuman terkait perda ini agar tak terjadi salah paham pada masyarakat. Selain itu, kita juga hrus membentuk tim pengawas dimana tim pengawas itu harus dibekali dengan atribut-atribut sehingga resmi tidak terkesan premanisasi," ungkapnya.
Edison mengatakan bahwa untuk mengantisipasi hal itu maka pihaknya sudah memberitahukan kepada pihak pengelola agar penerapan di lapangan, dalam hal ini memungut retribusi parkir pada masyarakat, tak kaku. Artinya, pihak pengelola harus bisa bertindak fleksibel dalam hal ini sehingga tak terjadi kesalahpahaman pada masyarakat.
"Jadi kalau tak ada ada masyarakat yang komplain jika dimintai uang parkir sebesar Rp 2.000, mungkin tak ada masalah. Tapi jika ada masyarakat yang komplain, maka kita harapkan pihak pengelola parkir bisa bertindak fleksibel, dengan menerima uang parkir menurut ketentuan yang lama," katanya.
Diakuinya bahwa persoalan ini adalah persoalan sensitif. Apalagi untuk pengelolaan parkir pihaknya menyerahkan ke pihak ketiga sebagai pengelola dan sebagai bentuk perpanjangan dari Dishub Infokom. Di sisi lain, pihaknya juga di akhir tahun 2013 jelas dituntut untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari retribusi kendaraan.
"Sementara kendala yang kita alami, di APBD 2013 ini, usulan kita untuk sosialisasi Perda ini belum diakomodir. Tapi yang jelas, kita akan kembali mengusulkan anggaran untuk sosialisasi Perda ini pada APBD Perubahan nanti," ujarnya.
Apalagi sampai saat ini juga, lanjutnya, untuk penerapan Perda ini selain belum adanya sosialisasi juga pihaknya belum mencetak karcis parkir yang baru yang sesuai dengan isi Perda tersebut. Sehingga dengan begitu, pihaknya menganggap wajar saja jika masyarakat ada yang complain bila dipungut retribusi parkir sebesar Rp 2.000.
"Karena itu, saya harapkan sebelum penerapan sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha ini diberlakukan secara maksimal, maka pihak pengelola parkir dihimbau untuk berlaku fleksibel. Jika nanti sosialisasi telah berjalan dengan adanya pemberitahun pada masyarakat sekaligus sosialisasi mengenai hal ini, maka baru penerapan retribusi parkir yang sesuai dengan aturan Perda itu bisa kita terapkan," ungkapnya.
Sekedar informasi, dalam Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 03 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha ini dijelaskan dalam pasal 17 bagian keempat tentang struktur dan besarnya tarif retribusi. Dalam pasal tersebut dijelaskan secara detail bahwa setiap kendaraan yang menggunakan tempat khusus parkir dipungut retribusi parkir setiap kali parkir.
Untuk mobil truk dengan gandengan dan trailer dikenakan tarif sebesar Rp 6.000, mobil bus besar Rp 5.000, mobil bus kota Rp 4.000, mobil penumpang umum seperti oplet, taksi dan bajaj dikenakan tarif parkir sebesar Rp 3.000, mobil pariwisata dan pick-up Rp 3.000, mobil penumpang Rp. 3.000, kendaraan roda 2 (dua) sebesar Rp 2.000, truk biasa Rp 4.000 dan kendaraan roda 4 (empat) sebesar Rp 3.000. (ilm)