PEKANBARU, GORIAU.COM - Dar...der...dor..!!! aksi 'koboy' yang dilakukan Briptu Fedian Sinaga (alias Briptu F dan Briptu S) saat hendak merampok Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pantai Cermin, Kabupaten Kampar, masih menyisah trauma bagi warga sekitar. Beruntung saja, dalam aksi nekad seorang oknum anggota Polri itu, tidak merenggut korban jiwa.

Saat ini, Briptu Fedian Sinaga, anggota Satuan Polisi Perairan Polres Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, bersiap menunggu sanksi hukum yang setimpal. Bahkan informasi kepolisian, Selasa (30/4/2013), pelaku bakal dipecat dari kesatuan Polri.

"Yang jelas, segala proses hukum akan tetap berlanjut. Sanksi yang jelas akan diterima Briptu F atau Bripti S (Fedian Sinaga) adalah pemecatan tidak hormat dari kesatuan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah.

Hermansyah mengatakan, ada sejumlah persyaratan dan persoalan yang menyebabkan seorang anggota Polri itu harus dipecat secara tidak hormat.

"Salah satunya adalah melakukan pelanggaran hukum berat. Termasuk yang dilakukan oleh pelaku oknum Polair Pelalawan itu," katanya.

Briptu Fedian Sinaga sebelumnya nekad berupaya merampok BRI Cabang Pantai Cermin, Kabupaten Kampar, pada Jumat (26/4).

Tersangka dalam aksinya juga sempat menyandera seorang petugas polisi, Briptu Dedi yang berjaga di Kantor BRI tersebut.

Namun aksi pelaku dapat digagalkan setelah Aiptu Maryono, seorang anggota polisi lainnya yang kebetulan tinggal tidak jauh dari Kantor BRI tersebut nekad menghadang Briptu Fedian Sinaga.

Bahkan dalam rekaman kamera pemantau (cctv) yang terpasang di beberapa titik Kantor BRI terebut, tampak adegan perkelahian sengit antara pelaku dengan Aiptu Maryono.

Setelah beberapa saat perkelahian keduanya berlangsung, pelaku kemudian melarikan diri dengan menggunakan mobil avanza berwarna silver.

Pelarian tersangka akhirnya terhenti ketika dua peluru menembus kedua kakinya setelah mobil yang dikendarai pelaku keluar dari jalur.

"Saat ini pelaku masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru. Setelah sembuh, maka proses hukum akan tetap berlanjut," kata AKBP Hermansyah.(fzr)