PEKANBARU - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi beberapa waktu lalu.

Dalam SE itu, terdapat sembilan langkah strategis dalam penyederhanaan birokrasi, dengan mengidentifikasi eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer MBS mengatakan Pemko Pekanbaru belum menerima petunjuk pelaksanaan (Juklak). Oleh karena itu, pihaknya belum bisa berkomentar banyak.

"Kita belum tahu terkait hal itu, karena juklaknya belum sampai ke Pemko Pekanbaru," ujarnya, Selasa, (19/11/2019).***