PEKANBARU - DPRD Riau batal memberikan suntikan dana kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jamkrida di APBD Perubahan 2021 ini. Pembatalan ini merupakan hasil koordinasi dengan Kemendagri.

Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, mengatakan, beberapa hari yang lalu memang Panitia Khusus (Pansus) penyertaan modal melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk membahas soal penyuntikan modal ke Jamkrida sebesar Rp 25 miliar.

Dan hasilnya, Kemendagri menyebut penyuntik modal itu belum bisa dilaksanakan karena belum ada Peraturan Daerah (Perda)-nya, sehingga penganggarannya tidak dibenarkan dalam APBD P ini.

Hardianto menjelaskan, sejak awal dibentuk Jamkrida pada tahun 2012 lalu sampai saat ini belum pernah diberi penambahan modal oleh Pemprov, ini membuat Jamkrida dikirimi surat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jamkrida hanya memiliki modal usaha sebesar Rp 25 Miliar, dan OJK meminta supaya Jamkrida harus memiliki modal minimal Rp 50 Miliar. Ini yang menjadi dasar pembentukan Perda Penyertaan Modal oleh DPRD Riau.

"Nah, makanya kita bersepakat kemarin, DPRD  dengan Pemprov untuk meminta fatwa dengan Kemendagri, untuk memasukkan penyertaan modal di APBD P 2021. Namun, menurut Dirjen beberapa hari lalu, tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada Perdanya," katanya, Senin (11/10/2021).

Menanggapi ini, DPRD Riau sudah sepakat kalau sampai hasil evaluasi terhadap APBD P keluar dan Perdanya belum selesai, maka DPRD Riau akan merasionalisasi penyertaan modal tersebut dan dana sebesar Rp 25 Miliar ini akan dimasukkan ke Belanja Tak Terduga (BTT).

Pun begitu, kata Hardianto, penolakan ini tidak menganggu kerja Pansus karena Pansus fokus menuntaskan amanah bagaimana Perda ini bisa selesai, meskipun pada akhirnya penyertaan modal baru bisa dilaksanakan di APBD 2022.

Nantinya, kata Hardianto, pengesahan Perda Penyertaan modal tersebut harus diselesaikan sebelum ketok palu APBD Murni 2022, karena penganggaran penyertaan modalnya akan masuk di APBD Murni 2022.

Sementara itu, Ketua Pansus penyertaan modal Jamkrida dan BRK, Markarius Anwar mengatakan, bahwa memang dari hasil konsultasi, bahwa tidak dimungkinkan untuk dmasukkan di APBD P 2021.

"Ada aturan yang tidak membolehkannya. Kan lagi evaluasi, makanya nanti anggaran 25 miliar, tersebut mungkin akan masuk di BTT. Yang jelas pada dasarnya itu, PP 12 tahun 2019, tentang keuangan daerah pasal 78 ayat 2 dan 3. Bahwa penyertaan modal ditetapkan dalam peraturan daerah, penyertaan modal dan Peraturan daerah, tersebur, ditetapkan sebelum persetujuan dengan gubernur terjadap APBD terkait," jelasnya.

"Maka dari itu, Perda ini akan memayungi untuk APBD 2022. Kita harapkan memang selesai sebelum ketok palu APBD 2022," tutupnya. ***