RENGAT, GORIAU.COM - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Inhu terus mendalami penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi di tubuh di Badan Pelaksana penyuluh Pertanian, Perikanan, Perternakan dan Ketahanan Pangan (BP4KP) Kabupaten Indragiri Hulu. Dan Pejabat Pembuat Teknis Komitmen (PPTK) kegiatan kursus-kursus dan pelatihan yang dilaksanakan ke Ciamis berinisial SW tadi siang, Senin (12/11/2012) sudah dipemeriksa tim penyidik.
''Kita sudah memeriksa dan memintai Keterangan PPTK kegiatan itu,'' ungkap Kapolres Inhu AKBP Hermansyah melalui Kasat Reskrim AKP Dody Herza Kusuma yang disampaikan Kepala Unit Kanit Tipikor Polres Inhu, Iptu Sihol S, Senin (12/11/2012).
Dalam penangangan dugaan tindak pidana korupsi ini, pihak Polres juga masih mengumpulkan bahan dan keterangan dulu, apabila sudah lengkap dan bukti-buktinya akurat, maka segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. ''Unit Tipikor Polres Inhu tetap komit menangani kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Polres Inhu, kalau ada keterlibatan pejabat Pemkab Inhu, kita akan dalami,'' ujarnya.
Sihol Sitinjak juga mengungkapkan sampai saat ini sebanyak 16 orang yang terkait dengan kegiatan sudah dimintai keterangannya oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Inhu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres sedang mendalami kasus korupsi di Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perternakan, Perikanan Kehutanan dan Ketahanan Pangan (BP4KKP) yang diduga telah menyalahgunakan uang negara pada pembiayaan belanja kursus-kursus dan pelatihan yang dilaksanakan 135 PNS di lingkungan BP4KKP Inhu.
Kunjungan kerja diikuti oleh para Kapala Bidang (Kabid) dan staf di lingkungan BP4KKP, pengurus KTNA Sekab. Inhu, koordinator penyuluh, para penyuluh, ketua kelompok tani (Poktan), KTNA Kecamatan Sekab Inhu, para petani dan Petani Gapoktan, dengan jumlah 135 orang.
Sesuai dengan kontraknya, perjalanan ke Ciamis melalui jalan darat. Namun kenyataannya perjalan ke Jawa Barat menggunakan pesawat yang transit dari Pekanbaru - Jakarta. Dengan lama kegiatan selama 10 hari (5 hari perjalanan dan 5 hari waktu kunjungan red). Pasalnya kegiatan ini tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani oleh pihak kontraktor PT Wildan Syam Adventure Tours selaku pelaksana. PT. Wildan Syam Adventure Tours diduga tidak secara langsung melaksanakan kegiatan ini. (wsr)