BENGKALIS - Bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan maju pada Pilkada Bengkalis 2020 melalui jalur perseorangan, penyerahan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis dimulai tanggal 19-23 Februari 2020.

Adapun dokumen yang harus dilengkapi oleh calon perseorangan adalah; Satu rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotocopy KTP elektronik atau dilampiri surat keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan).

Satu rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan yang ditandatangani oleh bakal calon perseorangan dan satu rangkap salinan.

Satu rangkap asli hasil cetak B.1.2-KWK Perseorangan yang dicek dari Sistem Informasi Pencalonan.

Terakhir, Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan formulir B.1.1-KWK Perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan willayah kelurahan/desa.

''Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bengkalis No 64/PP.02-3-Kpt/1403/KPU.Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Dukungan dan Sebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bengkalis Tahun 2020; Jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 32.805 dukungan dan minimum tersebar di enam kecamatan dalam Kabupaten Bengkalis,'' ujar Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly, Selasa (3/12/2019).

Dipaparkan Fadhil, penyerahan dukungan dimulai 19-23 Februari 2020. Untuk hari pertama sampai hari keempat penyerahan sampai pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada kelima atau hari terakhir sampai pukul 24.00 WIB.

''Untuk informasi lebih lanjut KPU Bengkalis menyediakan Helpdesk Pencalonan Perseorangan setiap hari kerja mulai pukul 09.00 - 16.00 WIB di Kantor KPU Bengkalis. Atau dapat menghubungi saudara Chip Chexk Purba dengan contact person 081211900264,'' tutup Fadhil.***