PEKANBARU – Balai Karantina Pertanian Pekanbaru, Riau wilayah kerja Tanjung Buton mengamankan 11 box daging babi ilegal dari wilayah Batam.

Sebanyak 11 box daging babi dengan berat total 600 kilogram itu, diamankan Tim Karantina Pertanian Pekanbaru, bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Apit, Sabtu (21/5/2022).

“Ia benar, kita ada menggagalkan upaya pemasukan daging babi yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina, di Siak,” kata Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan, Ferdi kepada GoRiau.com, Minggu (22/5/2022).

Ferdi menjelaskan, keberhasilan itu berkat informasi yang diberikan masyarakat yang menyebutkan akan adanya pemasukan daging babi, yang tidak memenuhi syarat Karantina di Pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan pemantauan, dan benar, ada satu kapal yang bersandar di Pelabuhan Buton membawa daging babi dimaksud.

“Daging babi diangkut menggunakan kapal penumpang SB. Karunia Jaya 10, dengan rute Batam-Tanjung Balai Karimun-Siak. Saat diamankan petugas tidak menemukan siapa pemilik atau yang bertanggungjawab terhadap pemasukan daging babi tersebut,” lanjut Ferdi.

Ferdi menegaskan, pemasukan daging babi tersebut melanggar Pasal 88 Juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Berdasarkan peraturan tersebut, pemasukan daging babi dari daerah lain wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, dan dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran,” tegasnya.

Terakhir kata Ferdi, Karantina Pertanian akan terus menindak tegas upaya penyelundupan hewan, dan produk hewan yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan. Hal itu demi mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan berbahaya, salah satunya adalah penyakit demam babi Afrika (African Swine Fever) yang berpotensi terdapat pada daging babi.

“Saat ini kita juga sedang memperketat pengawasan lalu lintas hewan dan produknya demi mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dan penyakit kulit berbenjol (lumpy skin disease) pada sapi,” tutup Ferdi. ***