PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menolak keras pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) diadakan oleh sebagian pengurus LAM di Alpha Hotel Pekanbaru. Sabtu (16/4/2022).

Hal tersebut disampaikan Ketum Timbalan dan juga Ketua SC Mubes LAMR, Nasir Panyalai. Menurutnya, Mubeslub baru bisa dilaksanakan ketika ada sesuatu yang sifatnya darurat atau emergency.

"Kan sekarang tidak ada hal semacam itu, maka dari itu kita tidak mengakui Mubeslub oleh oknum pengurus LAM itu karena Ilegal dan melanggar AD/ART, saya katakan itu adalah ulah oknum," kata Nasir Penyalai

Dia menjelaskan, AD/ART yang dilanggar diantaranya surat-surat yang menjadi dasar Musdalub bukanlah surat yang dikeluarkan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum DPH LAMR.

LAMR sendiri, jelasnya, sudah melaksanakan Musyawarah Pimpinan (Muspim) pada 11-12 April kemarin, yang mana itu merupakan syarat untuk pelaksanaan Mubes tahun ini. Dan Muspim ini menyepakati bahwa Mubes akan dilaksanakan pada 19-20 April di Dumai.

"Tapi mereka malah membuat Mubeslub dengan memakai surat dari pengurus yang tidak berkompeten. Maka mereka itu sudah melanggar hukum dan juga melanggar adat, mereka orang yang tidak beradat," tegasnya.

Senada dengan Nasir, Sekum DPH sekaligus Ketua OC, Yusman Hakim, menyebutkan hal yang sama, bahwa ada pelanggaran dalam Mubeslub yang dilakukan sejumlah oknum Pengurus LAM di salah satu hotel tersebut.

Diantaranya dalam pasal 8 dalam AD/ART dimana fungsi MKA tidak sebagai eksekutor tapi konseptor. Tapi nyatanya MKA melakukan Mubeslub.

"Jadi sudah lari dari AD/ART yang bahasa hukumnya namanya inkonstitusional," ujarnya.

Kemudian di pasal 14 ayat 3 dalam AD/ART Mubeslub ini bisa dilakukan apabila ketua umum MKA dan DPH berhalangan tetap. "Tapi nyatanya tidak," ungkapnya lagi.

Seterusnya di ayat b, Musdalub bisa dilakukan apabila Mubes tidak dilaksanakan di waktu yang ditentukan.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang OKK LAMR, Hermansyag, mengatakan ada pelanggaran konstitusi yang dilaksanakan oleh aktor-aktor dibalik pelaksanaan Musdalub.

"MKA itu sifatnya hanya konseptor, yang eksekutor tetap DPH. Jadi, ketika MKA sudah mengambil kewenangan DPH, itu sudah lari dari aturan dan itu inkonstitusional. Kita tetap melaksanakan Mubes sesuai jadwal yang disepakati oleh Muspim," tambahnya. ***