
SELATPANJANG, GORIAU.COM - Meski Kabupaten Kepulauan Meranti sudah menetapkan upah mnium kabupaten, namun belum semua pengusaha mentaati dan melaksanakannya. Karena itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti akan melakukan pemantauan di lapangan, jika ketahuan pengusaha dan perusahaan akan dikenakan sanksi.
''Kita akan lakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan. Sampai sejauhmana pengusaha mentaati aturan yang ada khususnya UMK Meranti. Jika nanti kesalahannya tidak bisa ditolerir maka kana kita kenakan sanksi,'' ujar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti, Askandar, Selasa (5/3/2013).
Dikatakan, pihaknya juga bisa memaklumi adanya pengusaha yang hidup pas-pasan artinya belum memperoleh untung besar dari usaha yang dijalankannya. Terhadap pengusaha seperti itu akan dipertimbangkan, namun bagi usaha yang hanya menguntungkan pengusahanya saja, tanpa memikirkan para karyawannya maka akan kita lakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dikatakan, saat ini pihaknya mendapatlkan laporan tentang adanya pembayaran gaji yang dilakukan oleh perusahaah sagu dan arang yang menggahi dibawah standar. Selain itu juga ada perusahaan yang bergerak di bidang lain juga melakukan hal yang sama.
''Semua akan kita pastikan, apakah mereka melanggar aturan atau tidak. Kalau jelas melanggar maka akan dikenakan sanksi,'' ulangnya. (kpt)