BENGKALIS, GORIAU.COM - Pengurus Lembaga Adat Melayu  (LAM) Riau Kecamatan Bengkalis yang baru dilantik, dituntut mampu memahami adat istiadat resam Melayu karena itu merupakan salah satu syarat mutlak agar bisa menjalankan tugas dan fungsi organisasi. Rajin-rajinlah berpaham-paham dengan tokoh masyarakat guna menggali adat resam Melayu.

Penegasan itu disampaikan Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh dalam pengarahannya pada acara pelantikan pengurus LAM Riau Kecamatan Bengkalis di Gedung Pertemuan Kantor Camat Bengkalis, Rabu (26/2).

Menurut Bupati, keberadaan LAM harus dapat menjadi tali pengikat dan payung pemersatu dan memberikan kontribusi berupa pemikiran dan ide-ide, serta nasehat dalam rangka mendukung proses pembangunan di Kabupaten Nengkalis. Kemudian bersama seluruh paguyuban yang berada dalam satu payung adat melayu Kabupaten bengkalis, LAM harus menunjukan jati diri sebagai lembaga yang mampu menjawab dan menjernihkan seluruh persoalan-persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

''Selama ini kami dapat merasakan kontribusi positif dari para tokoh dan pengurus LAMR dalam agenda pembangunan daerah. Pemikiran dan kontribusi telah banyak didedikasikan. kami memandang LAM Bengkalis mampu memposisikan diri sebagai mitra pemerintah sehingga mampu objektif memandang berbagai dinamika,'' ujar Bupati.

Di tengah semakin ketatnya persaingan dan tantangan yang terjadi dewasa ini, LAM harus dapat menjaga marwah anak negeri. Meskipun tantangan yang dihadapi itu kian hari semakin berat.

Ketua LAM Riau Kabupaten Bengkalis, H Burhanuddin mengharapkan kepada pengurus LAM Riau Kecamatan Bengkalis yang baru dilantik, ikut memberikan masukan kepada pemerintah. Di samping itu pengurus juga dituntut untuk selalu menjaga falsafah Melayu karena yang namanya adat istiadat tidak boleh ditinggalkan, apalagi sampai hilang.

Kemudian yang perlu juga diingat, ujar Ketua LAM Riau Kabupaten Bengkalis yang juga Sekda, tradisi Melayu itu selalu bermusyarawah dalam menyelesaikan suatu persoalan. Apabila telah tercapai kesepakatan bersama dalam musyawarah itu, maka tidak boleh dilanggar. Apabila dilanggar atau diingkari, maka itu merupakan tindakan melanggar adat dan dianggap hina.

Pengurus LAM Riau Kecamatan Bengkalis yang dilantik, untuk Majelis Kerapatan Adat ketuanya H. Musa Kasim. Sementara untuk Dewan Pimpinan Harian ketuanya Rusli Moneh, yang juga Camat Bengkalis. Acara pelantikan dihadiri para kepala dinas dan badan serta kepala desa yang ada di Kecamatan Bengkalis.(jfk)