JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, rencana pemerintah menaikkan penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) minimal Rp9 juta bagi pegawai golongan paling rendah pada tahun 2021, batal diberlakukan.

Dikutip dari Tempo.co, Tjahjo menjelaskan, rencana tersebut batal dilaksanakan karena prioritas keuangan negara tahun 2021 masih difokuskan untuk penanganan pandemi Covid-19.

''Karena adanya pandemi Covid-19, prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial. Maka, peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda,'' ujar Tjahjo dalam tayangan video yang diunggah melalui akun YouTube Kementerian PANRB, Selasa (29/12/2020).

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan pemerintah berniat mengubah skema perhitungan gaji PNS. Dengan skema yang baru, PNS akan mengantongi pendapatan per bulan minimal Rp9 juta.

Tjahjo meminta maaf karena wacana peningkatan pendapatan bagi PNS tak dapat terwujud dalam satu tahun mendatang. ''Kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,'' kata dia.

Meski demikian, Tjahjo memastikan Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan berupaya melakukan perbaikan penghasilan PNS. Salah satunya dengan pemberian tunjangan kinerja yang meningkat secara bertahap. Peningkatan tunjangan kinerja ini akan menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi.

Peningkatan tunjangan kinerja tak hanya berlaku bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusat. PNS di daerah, tutur Tjahjo, juga akan menerima tambahan penghasilan yang realisasinya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Namun, pemberian tunjangan tersebut memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan mesti memperoleh persetujuan DPRD.

Lebih lanjut, Tjahjo Kumolo meminta seluruh PNS memahami penundaan penyesuaian gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun akibat pandemi Covid-19. Ia memungkinkan peningkatan kesejahteraan PNS dilakukan setelah pandemi usai.***