PEKANBARU - Anggota Komisi I DPRD Riau, Zulfi Mursal menyerahkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya saat masih menjabat di Pemkab Siak.

Menurut Mantan Ketua DPRD Siak ini, mulai dari upaya penahan hingga adanya upaya penangguhan penahanan dari Pemprov Riau, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Dari sisi hukum sah-sah saja begitu (penangguhan), karena kan memang diatur oleh UU. Tapi itu kan tergantung Kejati nya, boleh iya boleh juga tidak, jadi tergantung Kejati saja," kata Ketua Fraksi PAN DPRD Riau ini, Kamis (31/12/2020).

Zulfi tidak mau berkomentar lebih banyak karena itu bukan ranah DPRD Riau, melainkan berada di ranah penegak hukum, dalam hal ini Kejati Riau. Sehingga, dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke Kejati.

"Kita menyerahkan ke pihak terkait, kita tidak usah ikut campur karena berada di ranah yang berbeda. Mudah-mudahan semua dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku," tutupnya.

Seperti yang diketahui, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bapeda Kabupaten Siak.

Kejati Riau sudah memeriksa sejumlah saksi, beberapa diantaranya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Mereka yaitu; Risa Gustam, Hendrizal, Rio Arta, Budiman, Jimmy, dan Awaluddin.

Beberapa waktu lalu, setelah mendapat desakan dari Ketua Komisi III DPR RI, terkait penanganan perkara korupsi di negeri istana itu, Hilman juga menyampaikan, kalau pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam perkara korupsi ini.

Untuk diketahui, ada tiga OPD di Kabupaten Siak, yang diduga telah terjadi penyimpangan anggaran didalamnya. Diantaranya Sekretariat Daerah, Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (BKD).

Ada sejumlah pejabat yang sudah diperiksa di Kejati Riau, beberapa waktu lalu. Mulai dari Sekdaprov Riau, Yan Prana, Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak. ***