PEKANBARU – Permasalahan yang tak kunjung tuntas di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali mendapat sorotan dari Pengamat Lingkungan Riau, Dr T Edy Sabli, MSi, yang juga Dosen Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR). Saat dikonfirmasi GoRiau.com, Selasa (15/7/2025), Edy menilai Kementerian Kehutanan Republik Indonesia harus memberikan pertanggungjawaban yang jelas, khususnya Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL).

"Mustahil kalau perambahan dan peralihan fungsi yang dilakukan oleh beberapa pihak tidak diketahui oleh balai. Apalagi sudah meluas hingga ratusan hektare. Balai dari kementerian kehutanan memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang kantornya berada di dalam kawasan TNTN," ungkapnya.

Menurut Edy, balai memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memantau aktivitas di kawasan konservasi. Ia menegaskan bahwa sekecil apapun pelanggaran harusnya terdeteksi.

"Kalau sesuai tupoksinya, jangankan ratusan hektare, satu batang pohon saja ditebang orang, balai ini harusnya mengetahui," tambahnya.

Ia bahkan menduga adanya indikasi keterlibatan oknum dari kementerian dalam peralihan fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit.

"Kalau sampai detik ini kita tidak mendengar pihak kementerian kehutanan bersuara, berarti ada indikasi keterlibatan oknum dari kementerian ini dalam peralihan fungsi dari hutan menjadi perkebunan sawit tersebut. Aparat penegak hukum juga harus menelusurinya sampai ke pihak kementerian kehutanan," tegas Edy.

Ia juga meminta pemerintah mengambil sikap tegas terhadap para pelaku perambahan, dan menolak narasi yang memosisikan perambah sebagai pihak yang dizalimi.

"Pemerintah harus tegas kepada pihak yang telah merambah hutan ini. Tidak ada hak dan aturannya mereka menguasai lahan di TNTN. Jangan seperti pemberitaan yang seakan-akan mereka menjadi pihak terzalimi. Yang seharusnya terzalimi itu adalah hutan dan masyarakat setempat," urainya.

Lebih lanjut, Edy menilai bahwa sanksi pidana tidak cukup untuk menghentikan kerusakan kawasan TNTN. Ia mendorong agar pelaku juga dikenakan kewajiban untuk memulihkan lingkungan.

"Kita berharap pemerintah lebih tegas memberikan sanksi kepada pihak yang merusak TNTN, termasuk mewajibkan mereka melakukan reboisasi. Sebab, pidana saja tidak cukup diberikan kepada perambah TNTN ini," pungkasnya. ***