
JAKARTA, GORIAU.COM - Kuasa hukum Rusli Zainal, Rudy Alfonso menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, meski masa pencegahannya sudah berakhir. Ia pun menegaskan Rusli yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana PON itu siap ditahan.
"Beliau kan kooperatif, kalau harus ditahan beliau siap ditahan," kata Rudy di Gedung KPK, Rabu (10/4/2013).
Lagipula, tambah Rudy, Rusli tidak mungkin melarikan diri karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menjabat Gubernur Riau.
"Dia jelas tempat tinggalnya, pencekalan itu kan cuma satu protap saja. Ya nggak ada masalah," tambahnya.
Menurut Rudy, masa pencegahan untuk Rusli sudah selesai. Rudy mengatakan dalam Undang-Undang Keimigrasian masa pencegahan hanya satu kali diperpanjang.
"Tugas sebagai gubernur katakanlah harus ke luar negeri, walaupun tidak dicekal, kita minta izin dulu. Jangan dikira akan melarikan diri," tutupnya.
Sementara, sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan KPK akan memperpanjang masa pencegahan Rusli ke luar negeri. (mtv)