JAKARTA, GORIAU.COM - Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita yang diperiksa selama enam jam keluar dari gedung komisi antikorupsi itu sekitar pukul 15.48 WIB.

Kepada wartawan, Rita mengaku ditanya soal hubungan KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) dengan penyelenggaraan PON Riau. Rita sendiri adalah mantan Ketua KONI periode 2007-2011.

''Saya tadi dimintai keterangan saja mengenai kaitannya KONI dengan PON Riau,'' ujarnya, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Rita mengaku ditanya enam hingga delapan pertanyaan oleh penyidik KPK. Rita menegaskan pertanyaan hanya seputar KONI, tidak ada aliran dana maupun korupsi PON itu sendiri.

"Enggak ada," singkatnya.

Rita menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rita diperiksa untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.

Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Atas hal itu, KPK menjerat Rusli sebagai penyelenggara negara dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau untuk meloloskan pembahasan beleid itu. Selain itu, Rusli juga diduga terlibat dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006.

KPK menetapkan politisi Golkar itu lantaran diduga menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum sebagai Gubernur Riau. (mdk)