JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki memutuskan penetapan status tersangka terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah tetap sah secara hukum. Putusan ini dibacakan dalam sidang permohonan praperadilan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Meskipun mengesahkan status tersebut, majelis hakim mengakui adanya ketidakcermatan administratif dari pihak penyidik Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini.

"Menimbang bahwa memang periode 2018 sampai 2026 merupakan periode yang luas dari rumusan dan atau dalam proses penanganan hukum lainnya. Seyogianya dirumuskan secara lebih cermat," urai Richard di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Ketidakcermatan Administrasi

Dalam pertimbangannya, hakim menilai rentang waktu kejadian perkara yang disusun penyidik terlampau luas. Meski begitu, kekurangan teknis ini tidak secara otomatis menggugurkan keabsahan penetapan tersangka.

"Namun, kelebaran rumusan tersebut tidak dapat dinilai sendirian melainkan harus dihubungkan dengan alat bukti dan dokumen penyidikan yang telah tersedia sebelum penetapan tersangka," terangnya.

Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa konstruksi hukum penyidik terlalu luas dan tidak menyebutkan perbuatan konkret tindak pidana asal secara spesifik. Menanggapi hal itu, majelis hakim berpandangan penyebutan dugaan tindak pidana korupsi dalam surat penetapan telah memenuhi syarat pencantuman tindak pidana asal.

Pembuktian Tindak Pidana Asal

Hakim merujuk pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang menyatakan proses hukum pencucian uang tidak harus menunggu putusan inkrah dari tindak pidana asalnya. Hal ini turut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 90/PUU-XIII/2015.

"Menimbang bahwa dengan demikian dapat dirumuskan bahwa predicate crime harus ada sebagai sumber konstruksi TPPU tetapi predicate crime tidak harus terlebih dahulu selesai dibuktikan melalui putusan inkrah," tegasnya.

Sesuai Pasal 90 Ayat (3) KUHAP, surat penetapan tersangka wajib memuat uraian singkat. Hakim menegaskan bahwa uraian tersebut bertugas memberi tahu hakikat persangkaan, bukan untuk membeberkan secara detail selayaknya surat dakwaan.

Evaluasi Surat Penahanan

Di luar status tersangka, hakim juga menyoroti kelemahan redaksional dalam surat perintah penahanan. Penggunaan frasa dianggap perlu melakukan penahanan dinilai kurang ideal di bawah parameter Pasal 100 ayat 5 KUHAP.

"Menimbang bahwa menurut hakim redaksi demikian memang bukan redaksi yang paling ideal, terutama setelah KUHAP baru membentuk parameter penahanan yang lebih jauh konkret melalui Pasal 100 ayat 5," paparnya.

Penyidik diminta untuk lebih spesifik dalam memberikan alasan penahanan. Meski demikian, hakim menyatakan kesalahan redaksional administratif tidak berarti menghilangkan dasar hukum penahanan atau membuat tindakan tersebut batal demi hukum.***