
JANGAN Hanya Bicara Modal, Bicara Juga Manusia yang Mengelolanya
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berada dalam posisi yang unik sekaligus dilematis.
Di satu sisi, BUMD didirikan sebagai entitas bisnis. Ia dituntut menghasilkan keuntungan, meningkatkan nilai aset daerah, membuka lapangan kerja, menggerakkan perekonomian, dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun di sisi lain, BUMD mengelola modal yang berasal dari kekayaan daerah. Dan kekayaan daerah pada hakikatnya adalah kekayaan masyarakat.
Karena itu, ukuran keberhasilan BUMD tidak boleh berhenti pada pertanyaan sederhana: berapa besar laba yang diperoleh atau berapa besar dividen yang disetorkan kepada pemerintah daerah.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah BUMD mampu mengubah modal publik menjadi nilai ekonomi dan nilai publik secara berkelanjutan?
Pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi dasar dalam melihat masa depan BUMD di Riau.
Dalam Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises 2024, OECD menekankan bahwa perusahaan milik negara memiliki persoalan tata kelola yang khas. Intervensi politik yang berlebihan dapat mengaburkan tanggung jawab, melemahkan akuntabilitas, dan menurunkan efisiensi. Sebaliknya, pengawasan yang terlalu lemah juga dapat membuka ruang bagi perilaku oportunistik di dalam perusahaan.
Artinya, BUMD membutuhkan keseimbangan: kepemilikan publik, pengawasan yang kuat, tetapi tetap memberikan ruang bagi manajemen profesional untuk menjalankan perusahaan.
Masyarakat adalah pemilik manfaat terakhir dari kekayaan negara maupun daerah. Karena itu, pemerintah daerah yang menjalankan fungsi kepemilikan sesungguhnya bertindak sebagai trustee atas kepentingan publik.
Maka transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar formalitas administratif. Keduanya merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap rupiah kekayaan daerah benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Penyertaan Modal Bukan Sekadar Menyetor Uang
Dalam konteks Riau, cara pandang terhadap penyertaan modal daerah harus mulai diubah.
Ketika pemerintah daerah menyuntikkan modal kepada BUMD, pertanyaan kita jangan hanya: "Berapa besar modal yang diberikan?"
Tetapi harus dilanjutkan dengan pertanyaan yang lebih mendasar. Untuk apa modal tersebut digunakan? Berapa tingkat pengembalian yang ditargetkan? Berapa lama periode investasinya? Apa risikonya? Siapa yang bertanggung jawab terhadap keputusan tersebut? Dan yang paling penting: Apa manfaat akhirnya bagi masyarakat Riau?
Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak mampu dijawab secara jelas, maka penyertaan modal berpotensi hanya menjadi rutinitas anggaran, bukan investasi daerah.
BUMD seharusnya bukan tempat pemerintah daerah sekadar menempatkan uang. BUMD harus menjadi instrumen untuk menciptakan value, memperkuat ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Paradoks Tata Kelola BUMD
Secara normatif, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen untuk mengelola BUMD.
Ada regulasi. Ada modal. Ada organ perusahaan. Ada dewan komisaris. Ada direksi. Ada mekanisme audit dan pengawasan. Ada pula instrumen pertanggungjawaban.
Namun keberadaan berbagai instrumen tersebut tidak otomatis menjadikan sebuah BUMD sehat.
Dalam praktiknya, ada BUMD yang mampu memberikan kontribusi kepada daerah. Tetapi ada pula yang belum mampu mencapai target kinerja, mengalami defisit, tidak mampu membayar dividen, bahkan masih membutuhkan tambahan modal dari pemerintah daerah.
Di sinilah paradoks tata kelola BUMD muncul.
Persoalannya tidak selalu karena kekurangan regulasi.
Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana regulasi dan prinsip tata kelola itu diterjemahkan menjadi keputusan bisnis yang tepat.
Riau memiliki sejumlah BUMD yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari perbankan, pembiayaan, penjaminan, investasi hingga sumber daya alam. Sektor-sektor tersebut memiliki potensi ekonomi yang besar.
Namun potensi yang besar juga membawa risiko yang besar.
Berbagai perkara hukum yang pernah menyeret sejumlah perusahaan daerah di Riau menjadi pelajaran bahwa tata kelola, pengawasan internal, manajemen risiko, proses pengambilan keputusan dan integritas pengelola tidak boleh dianggap sebagai persoalan sekunder.
Perkara yang pernah terjadi di lingkungan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), PT Bumi Siak Pusako (BSP) dan anak usahanya, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), maupun persoalan yang berkaitan dengan lembaga keuangan daerah, harus menjadi bahan evaluasi bersama.
Tujuannya bukan untuk mencari siapa yang salah.
Tujuannya adalah memastikan kesalahan yang sama tidak kembali terjadi.
Karena ketika sebuah BUMD bermasalah, yang terdampak bukan hanya perusahaan.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan adalah uang daerah dan kepercayaan masyarakat.
Integritas: Fondasi yang Tidak Bisa Ditawar
Lalu, apa yang harus dibenahi?
Jawabannya tidak hanya terletak pada regulasi.
Pada akhirnya, tata kelola dijalankan oleh manusia.
Karena itu, kualitas manusia yang berada di dalam perusahaan menjadi salah satu faktor paling menentukan.
Yang pertama adalah integritas.
Integritas direksi dan seluruh jajaran manajemen merupakan fondasi utama untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan dan praktik korupsi, kolusi maupun nepotisme.
Ketika pemerintah daerah menyetorkan modal kepada BUMD, direksi memperoleh kewenangan untuk mengambil keputusan bisnis yang dapat memengaruhi nilai kekayaan daerah.
Setiap keputusan memiliki konsekuensi.
Karena itu, seorang direktur yang berintegritas harus mampu mengatakan "tidak" ketika sebuah keputusan menguntungkan dirinya atau kelompok tertentu tetapi berpotensi merugikan perusahaan.
Bahkan ketika tekanan tersebut datang dari pihak yang memiliki kekuasaan.
Di sinilah integritas diuji.
Integritas bukan sekadar tanda tangan pakta integritas.
Integritas adalah keberanian mempertahankan keputusan yang benar ketika tidak ada yang menjamin bahwa keputusan tersebut akan populer.
Meritokrasi: Jangan Tempatkan Orang Karena Kedekatan
Jika integritas menjawab pertanyaan: "Apakah orang ini dapat dipercaya?"
Maka meritokrasi menjawab pertanyaan: "Apakah orang ini memang layak menduduki posisi tersebut?"
Meritokrasi berarti rekrutmen, promosi, penempatan dan pengembangan karier didasarkan pada kompetensi, kinerja, pengalaman, kapasitas dan integritas.
Bukan karena hubungan politik. Bukan karena kedekatan pribadi. Bukan karena nepotisme. Bukan pula karena siapa yang paling dekat dengan pemegang kekuasaan.
BUMD bukan organisasi sosial.
BUMD adalah perusahaan yang mengelola kekayaan publik dan mengambil keputusan bisnis dengan konsekuensi finansial yang besar.
Karena itu, penempatan seseorang pada posisi strategis harus dilakukan secara profesional dan objektif.
Orang yang memiliki kemampuan harus diberikan kesempatan.
Orang yang berprestasi harus dihargai.
Sementara orang yang tidak mampu memenuhi standar harus dievaluasi secara objektif.
Inilah yang disebut meritokrasi.
The Right Man in the Right Place
Tetapi meritokrasi saja belum cukup.
Seseorang bisa saja memiliki prestasi luar biasa, tetapi belum tentu memiliki kompetensi yang tepat untuk semua jenis pekerjaan.
Di sinilah prinsip the right man in the right place menjadi sangat penting.
Orang yang hebat dalam satu bidang belum tentu hebat di bidang lainnya.
Seorang yang sukses di bidang operasional belum tentu tepat mengelola investasi.
Seorang ahli keuangan belum tentu memiliki kemampuan yang sama dalam mengelola sumber daya manusia.
Begitu pula seorang yang memiliki pengalaman politik belum tentu memiliki kompetensi untuk mengelola perusahaan.
Karena itu, setiap jabatan harus diisi oleh orang yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan jabatan tersebut.
Bayangkan sebuah BUMD memiliki modal Rp500 miliar dan mengambil keputusan investasi dalam skala besar.
Jika keputusan tersebut dibuat oleh manajemen yang tidak memiliki kompetensi memadai dalam investment analysis, risk assessment dan capital allocation, maka kesalahan dalam menempatkan satu atau dua orang saja dapat menghasilkan konsekuensi kerugian yang sangat besar.
Dalam konteks Riau, perjalanan PT Riau Air Line (RAL) juga dapat menjadi bahan pembelajaran.
Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi untuk memahami bahwa keputusan strategis sebuah perusahaan dapat meninggalkan konsekuensi panjang apabila tidak didukung oleh analisis bisnis, manajemen risiko dan sumber daya manusia yang tepat.
BUMD Harus Berani Meng-Assessment Manusianya
Karena itu, pembenahan BUMD harus dimulai dari manusia yang menjalankan organisasi.
Sebuah perusahaan pada akhirnya adalah kumpulan keputusan yang dibuat oleh manusia.
Kualitas perusahaan sangat ditentukan oleh kualitas keputusan tersebut.
Pertanyaannya kemudian: siapa yang mengambil keputusan? Apakah ia kompeten? Apakah ia berintegritas? Apakah ia memahami risiko? Apakah ia ditempatkan pada posisi yang sesuai? Dan apakah kinerjanya benar-benar diukur?
Karena itu, assessment SDM harus menjadi bagian penting dalam pembenahan BUMD.
Assessment bukan sekadar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi. Assessment harus menjadi instrumen untuk mengetahui apakah seseorang benar-benar memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tanggung jawabnya.
Dengan demikian, BUMD dapat membangun organisasi berdasarkan kompetensi, bukan berdasarkan kedekatan.
Jangan Biarkan Politik Mengalahkan Profesionalisme
BUMD adalah milik daerah.
Karena itu, pemerintah daerah sebagai pemegang saham memang memiliki kewenangan.
Namun kewenangan tersebut harus digunakan untuk memastikan perusahaan berjalan sesuai tujuan, bukan untuk mengintervensi keputusan bisnis secara tidak profesional.
Ada perbedaan antara pengawasan politik dan intervensi politik.
Pengawasan diperlukan. Intervensi yang mengganggu profesionalisme harus dihindari.
Pemegang saham menetapkan arah strategis, target dan indikator kinerja. Direksi menjalankan perusahaan secara profesional. Komisaris melakukan pengawasan. Auditor memastikan akuntabilitas. Dan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana kekayaan publik dikelola.
Pembagian peran yang jelas akan membuat setiap pihak dapat dimintai pertanggungjawaban.
Sebaliknya, ketika batas-batas tersebut kabur, maka ketika perusahaan gagal, semua pihak bisa saling menunjuk.
Dan pada akhirnya, tidak ada yang benar-benar bertanggung jawab.
BUMD Unggul Tidak Dibangun dalam Sehari
BUMD yang maju tidak lahir hanya karena mendapatkan suntikan modal besar.
BUMD unggul lahir dari kombinasi antara modal yang sehat, strategi bisnis yang jelas, manajemen profesional, integritas, meritokrasi, manajemen risiko, pengawasan independen dan kepemimpinan yang kuat.
Ketika orang yang tepat ditempatkan pada posisi yang tepat, kemudian diberikan kewenangan yang memadai, target yang jelas, insentif yang tepat, pengawasan independen serta sanksi yang konsisten, maka peluang perusahaan untuk tumbuh sehat akan jauh lebih besar.
Karena itu, assessment SDM, meritokrasi dan the right man in the right place jangan dipandang sebagai urusan HRD semata.
Ketiganya adalah bagian penting dari corporate governance.
Lebih jauh lagi, ketiganya merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Saatnya BUMD Riau Naik Kelas
Kita tidak boleh lagi melihat BUMD hanya sebagai perusahaan yang menerima penyertaan modal dari pemerintah daerah.
BUMD harus dipandang sebagai mesin ekonomi daerah.
Setiap rupiah modal yang disuntikkan harus memiliki tujuan. Setiap investasi harus memiliki kajian. Setiap keputusan harus memiliki dasar. Setiap pejabat harus memiliki kompetensi. Setiap jabatan harus diisi berdasarkan merit. Dan setiap kewenangan harus disertai pertanggungjawaban.
Pada akhirnya, tujuan kita sederhana: BUMD harus menjadi instrumen untuk meningkatkan PAD dan menciptakan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan justru menjadi beban keuangan daerah.
Riau memiliki sumber daya, modal dan peluang ekonomi yang besar.
Yang kita butuhkan adalah keberanian untuk memastikan bahwa perusahaan daerah dikelola oleh orang yang tepat, dengan integritas yang kuat, kompetensi yang sesuai, sistem yang sehat, dan ruang profesionalisme yang memadai.
Sebab BUMD yang kuat bukan hanya soal seberapa besar modal yang dimiliki.
BUMD yang kuat adalah tentang siapa yang mengelolanya, bagaimana keputusan dibuat, dan untuk siapa seluruh kekayaan itu pada akhirnya bekerja.
Dan jika kita ingin BUMD Riau benar-benar menjadi kebanggaan daerah, maka perubahan itu harus dimulai dari satu prinsip sederhana: The right man in the right place, selected through merit, and guided by integrity. ***
Abdullah adalah Anggota Komisi III DPRD Riau.