BENGKALIS, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis hingga saat ini masih belum menetapkan lahan seluas 3.000 hektar untuk Kawasan Industri Buruk Bakul (KIBB) di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Belum ditetapkan lahan untuk KIBB itu, karena sampai saat ini Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau masih belum disahkan pusat. Hal ini membuat Pemkab Bengkalis ragu-ragu untuk menetapkan lahan KIBB. Sebab, bisa saja lahan yang sudah dibebaskan untuk KIBB dalam RTRW nantinya masuk kawasan hutan.

Hal ini disampaikan Kepala bagian Humas Sekdakab Bengkalis, Andris Warsono, Senin (21/10). Menurut Andris, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis memang sangat hati-hati agar dana untuk pembebasan lahan tepat sasaran.

Akibat belum ditetapkannya RTRW Provinsi Riau oleh pemerintah pusat, beberapa rencana pengembangan wilayah di Riau khususnya Kabupaten Bnegkalis turut terhambat. Saloah satunya rencana pembangunan PLTU Buruk Bakul oleh PT Bumi Laksamana Jaya dengan konsersium PT ZUG.

Pihak BLJ beralasan belum dibangunnya PLTU Buruk bakul karena Pemkab Bengkalis belum menetapkan lahan untuk KIBB. Hal ini diutarakan Kepala Humas dan CSR PT BLJ, Haspian Tehe bulan lalu. Menurut Haspian, pihaknya akan segera membangun PLTU setelah pihak Pemkab Bengkalis menetapkan lahan untuk KIBB. Sebab, pihak PT BLJ akan membangun dekat KIBB untuk menunjang listrik KIBB.

''Kita masih menunggu dimana lahan Kawasan Industri Buruk Bakul itu sebenarnya. Soalnya, PLTU yang akan kita bangun untuk menunjang Kawasan Industri Buruk Bakul," kata Haspian.jfk