PEKANBARU, GORIAU.COM - Tidak ditahannya terpidana yang sudah divonis pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi Riau dipertanyakan. Pasalnya dalam hukum, kedudukan dan ketentuannya berlaku sama untuk semua orang dan semua kasus. Jadi kalau sesaorang sudah divonis seharusnya langsung ditahan meski yang bersangkutan melakukan banding.
"Dalam penegakan hukum sebenarnya tidak ada perbedaan kepada pelaku. Apalagi, terpidana sudah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim meski melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA), mestinya mereka harus ditahan. Karena, bisa saja nanti terpidana kabur atau menghilangkan barang bukti," jelasPengamat Hukum Dodi Haryono, Rabu (5/3/2013).
"Harusnya, jika sudah ada vonis hukum yang ditetapkan majelis hakim terhadap terpidana maka harus segera dilakukan penahanan. Bukan diberi status tahanan kota. Sebab jika pencuri kecil-kecilan seperti yang dilakukan masyarakat kebanyakan kelas bawah itu, sejak ditangkap mereka sudah ditahan hingga masa persidangan," katanya.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau (UR) ironis jika Kejati Riau berdalih dalam kasus korupsi. Kebijakan demikian, sambungnya, merupakan diskriminasi hukum oleh penegak hukum. ''Oleh karenanya, kita minta Kejati Riau tidak membiarkan terpidana korupsi itu bebas berkeliaran. Apalagi penetapan vonis hukum majelis hukum sudah ada. Jikalau tetap dibiarkan maka aturan hukum dimata masyarakat tidak berjalan,'' ujarnya. (rdi)