
RENGAT, GORIAU.COM - Pendataan terhadap narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat, sudah menggunakan sistem elektronik.
"Saat ini kita sudah melakukan pendataan WBP yang menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP), seperti menyiapkan penyusunan dan penelaahan data register tahanan, data register barang titipan, data sarana dan prasarana Rutan, data jumlah hari tinggal, data keadaan tahanan dan data mutasi tahanan," ujar Kepala Rutan Rengat Gumilar Budi Rahayu melalui Kasi Pelayanan Tahanan, Rudinur, Sabtu (14/6/2014) di kantorya.
Dikatakan Rudinur, tugas pelayanan terhadap tahanan di antaranya melakukan pelayanan, perawatan dan pembinaan WBP serta administrasi tahanan masuk dan keluar, baik dalam rangka proses penyelidikan, penuntutan, persidangan maupun pembebebasan pidana.
Dikatakannya, untuk menunjang terlaksananya dengan baik dan maksimalnya pelayanan dengan menggunakan sistem elekronik atau SDP tersebut, harus ditunjang dengan fasilitas sarana dan prasarana yang memadahi serta mumpuni.
"Kita masih kekurangan. sarana dan prasarana, seperti perangkat komputer, tenaga operator serta perangkat internet yang kapasitasnya masih rendah. Saat ini hanya ada 3 unit parangkat komputer beserta operatornya. Agar pelayanan tersebut bisa maksimal harusnya ada 10 unit perangkat beserta operator, baik untuk pendataan tahanan, WBP dan termasuk untuk pelayanan kunjungan serta untuk di ruang tunggu," tambahnya.
Sebelumnya, jelas Rudinur, pendataan tahanan dilakukan secara manual. Setelah menggunakan sistem elektronik, sistem apliksi database ini bisa langsung terkoneksi dengan Dirjen Pemasyarakatan Pusat di Jakarta," tukasnya.jef