PEKANBARU- Polsek Tampan menangkap pencuri spesialis bongkar yang berhasil membongkar toko GH Shop yang berada di Jalan HR Subrantas, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru Riau. Saat itu, pelaku yang berhasil membawa 518 handphone dan uang tunai sebesar Rp 73 juta dari dalam toko ponsel GH.

Kapolsek Tampanz AKP Juper Lumban Toruan mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pemilik toko ponsel GH pasca pencurian di toko miliknya pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2019 lalu.

"Dari laporan itu tim Opsnal Polsek Tampan pada hari Senin 6 Januari 2020 mendapat informasi bahwa akan ada transaksi penjualan handphone yang diduga hasil pemburuan di Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan," kata Juper saat ekspos di Mapolsek Tampam, Rabu (8/1/2020).

Kemudian pada pukul 18.00 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial MR alias Imed (34) di simpang Jalan Cipta Karya.

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 16 unit handphone yang dari pengakuan tersangka adalah hasil curian di toko Asia Ponsel, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tampan untuk penyidikan lebih lanjut," lanjutnya.

Juper mengatakan, pelaku sudah beraksi di empat toko sejak tiga tahun terakhir, dan rata-rata beraksi di toko handphone besar.

"Pelaku ini beraksi bersama temannya yang bernama Iwan yang saat ini statusnya adalah DPO. Mereka menggunakan obeng dan kunci yang sudah dimodifikasi untuk membongkar toko saat dimalam hari," tutup Juper.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. ***