RENGAT,GORIAU.COM - ‪‪Sejak dua pekan terkhir, Parapencari Kerja (Pencaker) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyerbu Dua instansi pemerintah di Inhu, yaitu Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi(Dinsosnakertran) dan Polres Indragiri Hulu, terutama bagian Identifikasi dan Sat Intelkam.

Kedatangan para Pencaker tersebut tidak lain dan tidak bukan untuk mengurus surat A1 atau kartu pencari kerja yang lazim disebut kartu kuning di Disnakertran dan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Inhu. Karna surat tersebut berfungsi sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan.

Apa lagi, tahun 2013 ini beberapa kabupaten di Riau membuka lowongan atu formasi penerimaan Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS), akan tetapi untuk Kabupaten Inhu sendiri tidak ada pembukaan penerimaan CPNS, sehingga masyarakat Inhu yang mengurus persyaratan tersebut harus membuat lamaran pekerjaannya ke kabupaten lain, seperti Pelalawan, Siak, Kuansing dan Pekanbaru.

Salah seorang warga Inhu Rina (22) saat dikomfirmasi menyatakan, pembuatan kartu pencari kerja dan SKCK ini guna melamar sebagai CPNS di kabupaten Pelalawan, karena sebelumnya ia juga sudah bekerja sebagai tenaga medis disalah satu rumah sakit swasta di Pelalawan.

Berbeda dengan Hendra Purnama (23), sejauh ini dirinya masih bingung mau melamar kemana, sebab di Kabupaen Inhu tidak ada penerimaan CPNS, "Saya lihat dulu formasi yang ada yang jelas hingga saat ini belum ada daerah pilihan utama bagi saya untuk memasukan lamaran pendaftaran CPNS", ujarnya sedikit lesu.

Pengurusan kartu A1 ini bukan hanya Pencker umum, tenaga honorer Pemkab Inhu juga terlihat mengurus, salah satunya Andita honor dinas kesehatan kabupaten Inhu. Wanita berfaras molek ini menyatakan, dirinya akan menujukan lamaran ke Kabupaen Siak, karena memang ada pembukaan tenaga kesehatan di kabupaten itu.

Sementara itu, salah satu petugas pembuat kartu A1, Apryadi menyatakan sejak dua minggu terakhir, pembuatan A1 memang meningkat drastis di Disnaker. "Satu hari, pembuat mencapai 30-50 orang, sejak akhir Agustus yang lalu.

Yang mana, syarat pembuatan SKCK dan A1 cukup dengan cukup menyerahkan foto kopi KTP, ijazah dari SD hingga pendidikan terakhir, transkrip nilai, pas poto 3x4 2 lembar dan mengisi formulir yang disediakan. Hanya menunggu lima menit, Kartu A1 yang diinginkan Pencaker akan didapat dengan gratis.

Sementara itu, Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo dan Kasat Reskrim AKP Meilki Bharata melalui Kaur Identifikasi, Bripka Adam Effendi SE, menyatakan hal yang sama, "pembuatan SKCK dalam dua minggu terakhir ini memang membludak dari sebelumnya, dalam satu hari bisa lebih dari 50 orang yang membuat SKCK", sebut Adam singkat.(jef)