
PEKANBARU – Kebijakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang memutuskan untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun, mendapat kritikan keras dari DPRD Provinsi Riau.
Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, mengatakan, pasca berita tentang kebijakan tersebut viral, terjadi polemik di masyarakat, terutama masyarakat Riau yang banyak menggantungkan hidup sebagai buruh perusahaan.
"Kita atas nama DPRD Riau meminta agar kebijakan ini dikaji ulang. Karena pencairan di usia 56 tahun ini sangat merugikan buruh. Kita kan tidak tahu juga akan hidup sampai umur berapa, umur itu kan rahasia Allah," tegas Agung, Senin (14/2/2022).
Dalam waktu dekat, kata Agung, DPRD Riau akan memanggil BPJS Ketenagakerjaan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), agar bisa disampaikan ke BPJS pusat dan dilakukan kajian di tingkat kementerian.
Menurut Ketua DPD Demokrat Riau ini menambahkan, penolakan tersebut mungkin bukan hanya bagi dirinya saja, tapi juga hampir seluruh fraksi. Dia meyakini, fraksi lain juga akan bergerak melalui jalur partainya masing-masing.
"Begitu juga dengan teman-teman fraksi yang ada di DPRD untuk menempuh jalur partainya masing-masing agar bisa dibahas di tingkat DPR RI. Masalah buruh ini menyangkut hidup orang banyak," pungkasnya.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Dalam Permenaker tersebut, dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun. ***