
PEKANBARU – Gelombang demontrasi dari para imigran asal Afghanistan kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali ini para Imigran melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Riau yang ada di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (14/2/2022). Sebelum melakukan aksi unjuk rasa, para imigran ini terlebih dahulu melakukan long march dari Purna MTQ Pekanbaru.
Para imigran ini kembali melakukan unjuk rasa agar bisa segera bisa dipindahkan ke negara ketiga, sebagaimana yang mereka impikan selama ini.
Kepala Divisi Imigrasi, Muhammad Tito Andrianto didampingi Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Yanto Ardianto langsung menemui para imigran. Kadiv Imigrasi menyampaikan tugas dan peran Imigrasi dalam penanganan pengungsi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, yang diantaranya adalah melakukan pengawasan terhadap pengungsi melalui Rudenim.
“Rudenim bertugas melakukan pengawasan terhadap pengungsi. Baik yang ada di dalam (ditahan), maupun di luar Rudenim,” ucap Tito.
Tito juga menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi Rudenim Pekanbaru dalam melakukan pengawasan terhadap pengungsi yang diantaranya adalah belum adanya tata tertib pengungsi pada tempat penampungan sementara atau Community House.
“Berdasarkan Perpres No. 125 Tahun 2016, pembuatan tata tertib ini melibatkan Pemerintah Daerah, yakni Pemerintah Kota Pekanbaru. Namun hingga saat ini, tata tertib ini belum ada sehingga menyulitkan petugas imigrasi untuk melakukan pengawasan dan melakukan tindakan tegas,” beber Tito.
Terkait dengan tuntutan para imigran yang meminta untuk bisa segera dipindahkan ke negara ketiga seperti Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, Kanada, atau negara lainnya, Kadiv Imigrasi menyampaikan bahwa ini diluar wewenang dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Untuk proses Resettlement yang merupakan tuntutan dari pendemo, ini merupakan wewenang dari UNHCR selaku lembaga PBB yang menangani masalah pengungsi,” ungkap Tito.
Sementara itu perwakilan UNHCR, Rafky menyampaikan bahwa UNHCR telah berupaya agar proses Resettlement dipercepat, namun untuk saat ini negara ketiga belum membuka pintunya sehingga menganggu program Resettlement. Oleh karena hal ini, UNHCR meminta agar para pengungsi bersabar menunggu antrian Resettlement. ***