PEKANBARU- Sistem kebut, hingga saat ini penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Polda Riau sudah mencapai 85%. Dari 71 perkara 63 diantaranya sudah tahap dua sementara 8 lainnya akan menyusul.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menerangkan, hingga hari ini tanggal 3 Desember 2019, pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 63 perkara dari 71 perkara karhutla yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

"Masih ada 7 kasus yg Tahap I dan 1 perkara yang P21. Artinya, hingga saat ini penyidik telah berhasil menyelesaikan penanganan kasus karhutla 63 perkara dari 71 perkara yang ada, atau sekitar 85%," kata Sunarto kepada GoRiau.com, Selasa malam.

Adapun dari 71 perkara itu dua diantaranya korporasi PT. Sumber Sawit Sejahtera (SSS) dan PT Teso Indah (TI). Kemudian sebanyak 77 orang tersangka dari perorangan, dengan luas lahan yang terbakar mencapai 1.660,342 hektare.

Lebih lanjut, saat ini dua korporasi pembakar hutan dan lahan tersebut, PT SSS telah pada tahap dua dan PT TI tahap satu.

Terpisah, Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto, tujuh perkara yang saat ini tahap satu, masih menunggu keputusan dari kejaksaan, apakah berkas perkara layak untuk dilanjutkan ke tahap II.

"Iya masih ada tujuh kasus yang masih diperiksa jaksa penuntut umum (JPU)," singkat Fibri. ***