PANGKALANKERINCI - Nekat membawa kabur dan berniat menjual sepeda motor pinjaman, seorang pemuda pengangguran akhirnya dilaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras oleh pemilik motor, Firdaus warga Sorek, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Menurut keterangan Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Dwi Atmaja, Jumat (8/1/2016), pelaku DD ditangkap saat akan menjual motor milik Firdaus (korban,red).

"Berkat kerjasama dengan Polsek Payung Sekaki, DD berhasil ditangkap di Pekanbaru saat akan menjual sepeda motor pinjaman," ungkap Kapolsek.

Diterangkannya, kejadian bermula saat korban sedang berjualan di depan Toko Sahabat Ponsel, Sorek Satu. Pelaku mendatangi korban dengan maksud meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menjumpai dan meminta uang pacarnya yang tinggal di Desa Dundangan.

"Karena iba, korban meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio J warna Hitam BM 6955 TF miliknya kepada pelaku," terangnya.

Namun setelah ditunggu sampai esok hari, kata Kapolsek, pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor bahkan keberadaan pelaku juga tidak diketahui. "Atas kejadian yang menimpanya, korban melapor ke Polsek Pangkalan Kuras, guna pengusutan lebih lanjut," katanya.

Lanjut Kapolsek, atas laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan dan bekerjasama dengan Polsek Payung Sekaki karena disinyalir pelaku berada di daerah Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

"Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di salah satu gudang besi tua di daerah Tangkerang, Kota Pekanbaru, saat akan menjual sepeda motor tersebut," bebernya.

Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras untuk proses hukumnya.(***)