
PEKANBARU –Pemerintah Provinsi Riau menyiapkan skema Green Corridor untuk menghubungkan perlindungan hutan dan gambut dengan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Skema tersebut ditawarkan sebagai bagian dari upaya menerjemahkan gerakan pemulihan lingkungan menjadi kebijakan konkret di daerah.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan gagasan itu saat menghadiri Pekan Rakyat Lingkungan Hidup yang digelar WALHI dan WALHI Riau di Balairung Tenas Effendi, Lembaga Adat Melayu Riau, Pekanbaru, Jumat, 21 Agustus 2026.
“Kalau Gerakan Pulihkan Indonesia merupakan agenda besarnya, maka Green Corridor adalah satu jalan yang disiapkan untuk menerjemahkan gagasan tersebut menjadi kerja nyata di daerah,” kata SF.
Menurut SF, Riau memiliki kawasan hutan sekitar 2,65 juta hektare dan sekitar 3,5 juta hektare gambut. Pengelolaan kawasan tersebut akan diintegrasikan dengan upaya pengendalian emisi dan perlindungan ekosistem.
Skema itu dirancang mencakup 12 kabupaten dan kota serta melibatkan 818 desa. Pemerintah juga memasukkan 318 komunitas masyarakat adat dan 200 kelompok perhutanan sosial dalam cakupan program.
SF mengatakan perlindungan hutan dan gambut tidak cukup dilakukan dengan larangan membuka lahan atau penegakan hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat yang berada di sekitar kawasan juga harus memperoleh manfaat ekonomi dari upaya menjaga ekosistem.
“Kita bukan sekadar menyarankan masyarakat tidak dikembangkan. Kita sedang membangun sistem agar menjaga hutan gambut menggunakan manfaat ekonomi yang nyata,” ujarnya.
Menurut SF, pemerintah daerah menyiapkan mekanisme pembiayaan berbasis hasil dengan pembagian manfaat yang adil. Dana yang diperoleh dari skema tersebut nantinya dapat dikembalikan ke tingkat masyarakat untuk mendukung pemulihan ekosistem dan pengembangan usaha yang ramah lingkungan.
Ia menilai pendekatan tersebut dapat membuat masyarakat memiliki kepentingan langsung dalam menjaga kawasan. Desa, masyarakat adat, komunitas lokal, dan kelompok perhutanan sosial akan didorong untuk mempertahankan wilayahnya tetap bebas dari kebakaran sekaligus menjaga fungsi ekologis.
“Kesinambungan manfaat harus mengikuti kesinambungan kinerja ekologis. Dengan demikian, desa, masyarakat adat, komunitas lokal, dan kelompok hutan sosial akan terdorong untuk saling memperkuat kinerja dan menjaga wilayah bebas dari api serta menjaga dan memulihkan ekosistem,” kata SF.
Pemerintah Riau, kata dia, juga telah menyiapkan aspek teknis program tersebut. Namun, implementasinya masih membutuhkan dukungan pemerintah pusat, termasuk persetujuan dari kementerian terkait.
SF berharap forum konsultasi nasional lingkungan hidup dapat menjadi ruang untuk memperkuat kebijakan ekonomi yang tetap berpijak pada perlindungan ekologis. Menurut dia, masukan dari WALHI, masyarakat adat, dan kelompok masyarakat sipil penting agar program lingkungan tidak hanya kuat dari sisi teknis, tetapi juga adil dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Bagi Riau, skema tersebut menempatkan perlindungan hutan dan gambut bukan hanya sebagai kewajiban ekologis. Pemerintah daerah ingin menjadikannya sebagai bagian dari sistem ekonomi yang memberikan insentif kepada masyarakat yang menjaga lingkungan.
Dengan pendekatan itu, keberhasilan perlindungan lingkungan tidak hanya diukur dari luas kawasan yang tetap hijau, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan masyarakat yang menjaganya memperoleh manfaat secara berkelanjutan. ***