
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah menggesa evaluasi draf APBD tahun 2026 untuk Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Kedua daerah ini menjadi yang terakhir dalam proses administrasi anggaran karena baru melakukan pengesahan pada awal tahun ini.
Plt Kepala BPKAD Riau, Ispan S Syahputra, menjelaskan bahwa dari 12 kabupaten dan kota di Riau, 10 daerah lainnya sudah selesai dievaluasi. Fokus tim saat ini adalah merampungkan draf milik Pekanbaru dan Inhil agar roda pembangunan dan pemerintahan di dua wilayah tersebut tidak terhambat.
"Evaluasi APBD 2026 milik Pekanbaru dan Inhil masih on proses, kami upayakan secepatnya," ujar Ispan, Minggu (1/2/2026).
Keterlambatan pengesahan ini membawa konsekuensi serius pada pola belanja daerah. Berdasarkan Permendagri 77 Tahun 2020, jika persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD tidak tercapai dalam waktu 60 hari sejak rancangan disampaikan, maka pengeluaran hanya bisa dilakukan untuk belanja wajib dan mengikat melalui Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).
"Untuk pengeluaran belanja wajib dan mengikat setiap bulan seperti gaji, pendanaan layanan dasar pendidikan dan kesehatan, maka kepala daerah harus menyusun Ranperkada APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun sebelumnya," urainya.
Selain keterbatasan ruang gerak anggaran, ada sanksi administratif membayangi para pejabat terkait. Ispan merujuk pada Pasal 312 Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan pengesahan anggaran dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran baru dimulai.
"Sesuai ayat 2, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Ranperda APBD sebelum dimulainya anggaran setiap tahun, dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan," tambahnya.
Langkah evaluasi oleh Pemprov Riau ini menjadi krusial untuk memastikan sinkronisasi antara program daerah dengan kebijakan nasional serta memastikan kepentingan publik, terutama layanan kesehatan dan pendidikan, tetap berjalan meski terjadi keterlambatan regulasi anggaran di tingkat daerah. ***