PEKANBARU – Tim Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mencegat dua unit truk bermuatan kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan. Petugas mengamankan dua sopir berinisial JP (33) dan MM (23) dalam operasi yang berlangsung Jumat (30/1/2026) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan hasil hutan tanpa izin. Panit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, Iptu Yola Yulistia Resi, SH MH, memimpin langsung personel untuk melakukan pengintaian hingga berhasil menghentikan dua mobil Mitsubishi Canter yang sarat muatan kayu olahan tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa para pelaku tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) saat diperiksa petugas. Berdasarkan interogasi awal, kayu-kayu tersebut diambil dari wilayah Desa Kapau, Kecamatan Kerumutan, yang masuk dalam kawasan konservasi.

"Berdasarkan pengakuan keduanya, kayu tersebut diambil dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan," ujar Ade, Sabtu (31/1/2026) malam.

Kayu-kayu ilegal tersebut sedianya akan dikirimkan kepada seseorang berinisial M alias Nok. Rencananya, muatan akan dibongkar di sebuah gudang kayu yang berada di SP 5 Jalur 3, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung. Polisi kini tengah mendalami keberadaan pemesan tersebut serta jaringan yang menampung hasil perusakan hutan ini.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menyelamatkan ekosistem hutan Riau yang kian terancam oleh aktivitas ilegal. Ade menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan pelaku perusakan lingkungan yang merugikan negara dan masyarakat luas.

"Para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua sopir tersebut terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, mereka juga terancam denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Saat ini, para tersangka beserta barang bukti dua unit truk dan kayu olahan telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. ***