PEKANBARU – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi, khususnya mengenai tarif layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru, semakin mendekati tahap final.

Dalam aturan saat ini, tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp2.000, kendaraan roda empat Rp3.000, dan kendaraan roda enam ke atas Rp10.000. Rencana perubahan tarif baru akan menurunkan tarif untuk kendaraan roda dua menjadi Rp1.000 dan kendaraan roda empat menjadi Rp2.000.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyerahkan lampiran Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait perubahan tarif parkir tersebut kepada DPRD Pekanbaru, Senin (24/2).

"Sebagai pejabat yang baru dilantik, tentu kami bersilaturahmi sekaligus menyampaikan perubahan tarif parkir kepada DPRD. Kami menyerahkan surat pemberitahuan dan lampiran Perwako agar proses perubahan ini berjalan transparan," ujar Markarius.

Menurutnya, Perda yang mengatur tarif parkir memang dapat ditinjau kembali setelah tiga tahun sejak diterbitkan. Saat ini, waktu peninjauan dianggap tepat untuk dilakukan perubahan.

Pemko Pekanbaru telah menyurati operator parkir agar mereka menginformasikan perubahan tarif ini kepada seluruh juru parkir (jukir) di lapangan, sehingga implementasi Perwako dapat berjalan secara menyeluruh.

"Operator sudah kami surati agar menyampaikan perubahan tarif kepada jukir. Ini memastikan agar mereka memahami dan menerapkan tarif yang baru," jelasnya.

Markarius juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran atau permainan dalam penerapan tarif parkir. Langkah tegas akan diambil terhadap pihak yang tidak mengikuti aturan.

"Kami beri waktu untuk sosialisasi karena ini masih dalam masa transisi. Namun, jika masih ada yang mencoba bermain-main, kami akan peringatkan. Jika terus melanggar, langkah tegas akan kami ambil, termasuk menindak praktik pungutan liar," tegasnya.

Dengan adanya penyesuaian tarif, Pemko Pekanbaru meminta operator parkir untuk menyesuaikan target setoran agar kesejahteraan jukir tetap diperhatikan.

"Kami ingatkan operator untuk memperhatikan nasib jukir di lapangan. Dengan turunnya tarif parkir, target setoran juga harus disesuaikan agar penghasilan jukir tidak terdampak secara signifikan," tutup Markarius.