PANGKALAN KERINCI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan bidang tanahnya malalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

"Kepada masyarakat, ayok ikut program PTSL. Bidang tanah yang belum bersertifikat, segera diurus sertifikatnya," imbau Bupati Pelalawan, H Zukri, Rabu (17/5/2022).

Untuk itu, lanjut dia, diharapkan masyarakat Kabupaten Pelalawan bisa memanfaatkan program yang digulirkan oleh pemerintah tersebut.

Menurutnya, banyak kemudahan yang dapat dirasakan oleh masyarakat dengan mengikuti program PTSL. Salah satunya keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Kita memberikan keringanan pembayaran PBHTB kepada masyarakat peserta PTSL dengan memberikan diskon. Ada yang diskon 50 persen hingga diskon 70 persen," jelas dia.

Berita Sebelumnya:
- Pemkab Pelalawan Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi PTSL 2022

- Beri Keringanan BPHTB, Bupati Pelalawan Terima Penghargaan Menteri ATR/Kepala BPN

Menurut Bupati Zukri, dengan bersertifikat maka akan dapat menghindari banyak masalah. Sertifikat adalah bukti kepemilikan yang sah atau legal.

"Tanah harus disertifikat untuk menghindari banyak hal. Seperti sengketa kepemilikan ataupun tumpang tindih," ujarnya.

Banyak manfaat dari sertifikat tanah. Dengan adanya sertifikat juga akan dapat membantu peningkatan perekonomian masyarakat.

"UMKM yang butuh modal, sudah ada sertifikat yang bisa diagunkan. Maka kita akan terus mendorong pemberian diskon BPHTP dapat terus berlanjut," tandas politisi PDIP itu, kepada GoRiau.com.***