
PEKANBARU – Seorang pria yang bekerja sebagai Housekeeping, di salah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru, dicokok polisi lantaran mencuri inventaris rumah sakit tempatnya bekerja.
Pria berinisial DS (23) itu ditangkap Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru, pada Selasa (17/5/2022).
DS ketahuan mencuri AC, Gas elpiji dan Batrai yang merupakan barang inventaris Rumah Sakit tersebut. Akibat pencurian itu, pihak rumah sakit merugi hingga Rp 77 juta.
“Aksi pelaku ketahuan dari rekaman CCTV rumah sakit. Dia beberapa kali mencuri inventaris rumah sakit, dan mengangkutnya pakai jasa angkutan online. Kemudian hasil curian itu, dijual pelaku melalui aplikasi Marketplace,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Kamis (19/5/2032).
Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 7 kotak batrai merek Unipower Vision, faktur serta rekaman CCTV.
“Motif pelaku melakukan pencurian untuk dijual kembali dan hasil penjualan digunakan untuk bermain judi slot,” tutup Andrie.
Akibat perbuatan itu, DS disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 4 tahun penjara. ***