
RENGAT, GORIAU.COM-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), hadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia yang bertempat di Millenium Hotel Sirih Jakarta. yang digelar pada 21-23 Oktober 2013.
Rakornas yang bertema Revitalisasi Peran dan Fungsi PPID seluruh Indonesia ini, dihadiri lansung Sekda Inhu, R. Erisman, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Inhu, H. Asriyan, Kepala PPID Kabupaten Inhu Drs. Erpandi, serta Sejumlah PPID Pembantu, yaitu Kabag Humas Setdakab Inhu, Jawalter, S.Pd, Kabid Informatika Dishubkominfo Inhu, Roma Doris, M.Eng dan Kasubag Pemberitaan Bagian Humas Setda Inhu, Veni Dwiva Sari. Berdasarkan rilis yang dikirimkan Bagian Humas Setda Inhu menyebutkan, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni, SH., MM, dalam sambutannya di hadapan peserta Rakornas yang terdiri dari Pejabat di lingkungan Kemendagri, Kemenkominfo, KemenPAN & RB, Kemenkeu, Bappenas, Tim inti Open Government Indonesia (OGI), Lembaga Donor (AusAID-AIPD, GIZ) dan PPID Pemerintah Daerah seluruh Indonesia mengatakan bahwa, Indonesia merupakan negara ke 5 di Asia yang mengatur secara spesifik mengenai keterbukaan informasi publik (KIP), seperti yang dituangkan dalam UU no 14 Tahun 2008 tentang KIP. Sehingga pembentukan PPID ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari UU KIP. Sehingga Kemendagri diberikan tanggung jawab untuk mendorong pembentukan PPID Pemerintah Daerah dan membantu perangkat operasionalnya, sebut Diah. "Hingga saat ini, dari 34 provinsi seluruh Indonesia, Daerah yang sudah membentuk PPID baru 24. Sementara dari 399 Kabupaten/kota se Indonesia, hanya 97 yang sudah memiliki PPID. dengan demikian, hal ini tentu akan terus digesa terus oleh Kemendagri," ujarnya. Sejalan dengan itu, pada tanggal 24 Januari 2012 silam, Wapres RI H. Boediono telah meluncurkan program OGI (Open Government Indonesia) yang juga bertujuan untuk mendorong dan mengimplementasikan UU KIP. Dimana salah satu tujuan UU KIP adalah untuk mendekatkan pelayanan informasi badan publik kepada masyarakat. Oleh karena itu, permintaan informasi oleh masyarakat, yang sesuai dengan mekanisme UU KIP harus diberikan. Sebagai pilot project OGI di Indonesia dipilih 3 Provinsi/kabupaten/kota yang dilihat memiliki komitmen kuat untuk transparansi, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Ambon dan Kabupaten Indragiri Hulu. Menjawab kekhawatiran sejumlah PPID Pemda, dalam Talkshow yang termasuk rangkaian acara ini, Ketua Komisi Informasi Pusat, Abdulhamid Dipopramono menyebutkan bahwa semua informasi yang ada di pemda itu terbuka dan bisa diakses. Hanya saja kita terbiasa dengan paradigma tertutup. Akan tetapi harus diingat bahwa setiap permintaan informasi harus sesuai dengan mekanisme yang dijelaskan dalam UU KIP. Direktur UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan), Dedi Noor Cahyanto menyampikan bahwa Pemda tidak perlu khawatir, dan jangan berpikir yang kompleks dulu, yang penting melangkah terlebih dahulu untuk membentuk PPID, baru nanti jika ada pertanyaan dari masyarakat, kita belajar bersama-sama. Untuk PPID daerah yang sudah ada, bisa dibantu penguatannya oleh Kemendagri dan Kemenkominfo. "Karena penguatan PPID Pemda dan implementasi Keterbukaan Informasi Publik bukan hanya usaha dari Pemda sendiri namun merupakan sinergitas dari berbagai pihak," kata Dedi. Dalam kesempatan ini Sekjen Kemendagri juga memberikan apresiasi kepada Tim Asistensi PPID Provinsi dan Kabupaten/Kota serta kepada PPID Pemda yang dianggap cukup awal memiliki PPID untuk mengimplementasikan UU KIP, antara lain PPID Prov Jawa Timur, PPID Prov Jawa Tengah, PPID Kabupaten Malang, PPID Kota Bandar Lampung, dan PPID Kabupaten Ogan Kamering Ulu. (Jef)