SELATPANJANG - Rapat paripurna pembentukan peraturan daerah strategis resmi bergulir di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (1/7/2026). Sebanyak tujuh usulan regulasi mulai dibahas secara mendalam untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, hingga pembangunan daerah berkelanjutan.

Dari total tujuh rancangan peraturan daerah tersebut, tiga diantaranya merupakan usulan dari pemerintah kabupaten, sementara empat sisanya adalah hak inisiatif dari pihak legislatif. Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, Asmar beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, jajaran anggota dewan, Sekretaris Daerah, serta pimpinan instansi vertikal.

"Sinergi dalam pembentukan regulasi menjadi fondasi utama untuk mengarahkan kebijakan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," tegas Bupati Kepulauan Meranti, Asmar.

Tiga regulasi yang diajukan oleh eksekutif meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, pengelolaan air limbah domestik, serta perubahan aturan tentang pengelolaan barang milik daerah.

Untuk melengkapi kebijakan eksekutif, dewan juga mengusulkan empat rancangan aturan inisiatif. Keempat usulan tersebut mencakup penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, pengelolaan perpustakaan, penyelenggaraan perikanan, serta perizinan berusaha dan nonperizinan.

Rapat ini menjadi langkah awal dari proses pembahasan panjang antara kedua belah pihak. Setiap regulasi akan dikaji secara mendalam sebelum akhirnya disahkan menjadi hukum yang mengikat dan berlaku di seluruh wilayah kepulauan tersebut. ***