BENGKALIS, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakukan penandatanganan nota kerjasama tentang pendataan dan pembuatan sertifikasi tanah milik masyarakat kurang mampu melalui proyek operasi daerah agraria atau proda dengan Badan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis.

Penandatanganan mou dilakukan oleh Kabag Pertanahan dan Kepala BPN Bengkalis disaksikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Riau, Ronsen Pasaribu dan Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh di Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (1/5/2013) malam.

Pada kesempatan itu Kakanwil BPN Riau, Ronsen Pasaribu juga menyerahkan sertifikat bagi instansi pemerintah khususnya instansi vertikal seperti Kantor Imigrasi, Bea dan Cukai, Polres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kemenag, Pengadilan Agama dan lainnya.

Menurut Ronsen Pasaribu, pemberian sertifikat untuk instansi pemerintah yang diprogramkan BPN sebagai bentuk perhatian besar dan komitmen BPN dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Disamping juga membantu pemerintah tertib pertanahan.

Sertifikat memang sesuatu hal yang biasa, namun akan menjadi hal yang luar biasa jika dikaitkan dengan WTP. ''Untuk Bengkalis sertifikat bagi instansi pemerintah ini memang tak terlalu banyak, tapi setidaknya, ini memaknai sebagai ujud komitmen BPN membantu pemerintah tertib pertanaham dan begitu besarnya perhatian BPN terhadap instansi pemerintah,'' ujar Ronsen sembari menjelaskan jika semua sertifikat instansi pemerintah itu berstatus hak pakai dan sudah dilimpahkan kepada kepala kantor.

Ia juga mengimbau semua kepala kantor dan instansi pemerintah untuk mensertifikatkan kantor. Jika untuk pengurusannya tidak ditemukan alas hak, cukup dengan status hukum bahwa tanah itu benar-benar dikuasai dengan baik.

Mengatasi sengketa dan konflik pertanahan sebagai akibat dari tumpang tindihnya surat tanah, Ronsen mengatakan BPN punya tim terpadu . Ia juga menawarkan konsep IP4T kepada Pemkab Bengkalis untuk pendataan dan pemetaan tanah.

Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh sangat menyambut baik upaya-upaya yang dilakukan BPN. Kerjasama Pemab Bengkalis dan BPN kata Herliyan sebagai bagian upaya meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan tertib administrasi agraria atau pertanahan di Kabupaten Bengkalis.

''Penandantangan kerja sama antara Pemkab Bengkalis dan BPN ini sebagai penjabaran RPJMD tahun 2010-2015, yakni program pemberian sertifikat agraria secara gratis kepada masyarakat kurang mampu. Insya-allah tahun ini akan diterbitkan 290 sertifkat yang dibagikan kepada masyarakat di delapan kecamatan yang ada di kabupaten Bengkalis,'' ujar Bupati.

Pelayanan sertifikasi tanah pada hakekatnya untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang bermuara pada perlindungan hukum bagai pemegang hak atas tanah. Sertifikat tanah merupakan alat bukti yang sangat penting bagi subyek hukum hak atas tanah. Mengingat pentingnya fungsi serta manfaat sertifikat tanah, maka pemerintah kabupaten Bengkalis berupaya membantu masyarakat kurang mampu untuk memiliki sertifikat atas lahan-lahan yang dimiliki.

''Selama ini fenomena yang berkembang di masyarakat menganggap sertifikasi lahan bukan hal yang penting. Terlebih lahan yang ada merupakan lahan turun temurun di desa. Kurangnya animo masyarakat saat itu dalam pembuatan sertifikat selain dikarenakan kurang mengertinya masyarakat tentang pentingnya kepemilikan surat sertifikat juga disebabkan karena terbentur masalah biaya pembuatan,'' ujarnya.

Disamping itu, adanya imej dari sebagian masyarakat bahwa proses pembuatan sertifikat memerlukan biaya mahal, lama dan berbelit-belit, sehingga masyarakat kurang mampu enggan mengurus. (jfk)