
PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana memindahkan pusat pemerintahan ke kawasan Tenayan Raya sejak Desember 2013 lalu. Bahkan, rencana tersebut sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut atas usulan tersebut. Karena permohonan yang disampaikan Pemko Pekanbaru ke Pemprov Riau baru bersifat umum, banyak persyaratan yang belum dipenuhi untuk menindaklanjuti usulan tersebut.
"Seperti diantaranya kajian akademisi dan administrasi lainnya. Hal ini sudah kita sampaikan kepada Walikota Pekanbaru," tegas Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, M Guntur.
Dipaparkannya, untuk proses pemindahan pusat pemerintahan, Pemko Pekanbaru harus memenuhi semua persyaratan untuk diajukan ke Pemprov. Kemudian selanjutnya, Pemprov akan menyampaikannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tidak hanya itu, kata Guntur, proses pemindahan pusat pemerintahan tersebut nantinya akan merevisi undang-undang sebelumnya. "Setelah itu harus mendapat persetujuan dari Presiden. Jadi cukup panjang," ujar Guntur.
Seperti diketahui, salah satu alasan pemindahan pusat pemerintah oleh Pemko Pekanbaru ke Tenayan Raya adalah ingin melakukan pemerataan pembangunan. Karena wilayah tersebut dinilai masih perlu dilakukan pengembangan kawasan.***