PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Selasa (21/1/2014), sekitar pukul 21.00 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap siswa yang diduga pemilik daun ganja, di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Suprijadi melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP Lumban G Toruan, Kamis (23/1/2014).Lumban menyebutkan, GHS, warga Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, tersangka pemilik barang haram tersebut telah diamankan pihak kepolisian."Polisi juga telah mengamankan barang bukti yang diduga daun ganja kering sebanyak 1 garis (1 ons) dan 2 paket kecil," sebutnya.Lumban mengungkapkan, penangkapan terhadap GHS merupakan  hasil lidik yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kerumutan sejak awal tahun 2014, tentang adanya siswa SMK dan SMA Kerumutan yang sering mengonsumsi narkotika jenis daun ganja yang dibeli dari seorang pengedar di Desa Genduang."Dari hasil lidik diketahui penjualnya GHS. Dia mendapatkan daun ganja tersebut dari Ukui," katanya.Sambung Lumban, pada saat pelaku baru kembali dari Ukui menjemput daun ganja dan melintas dengan mengendarai sepeda motor di Pasar Genduang, langsung dilakukan penangkapan. Di badan pelaku ditemukan barang bukti."Kita temukan barang bukti 1 bungkus plastik sekitar 1 garis (1 ons) daun ganja kering 2 paket kecil yang dibungkus kertas dan dari keterangan pelaku, daun ganja dibeli dari Feb dan Hed di Desa Ukui 2," jelasnya.Jelas Lumban lagi, Rabu (22/1/2014) sekitar pukul 15.00 WIB dilakukan pengembangan ke Desa Ukui 2 dan berhasil ditangkap seorang pelaku atas nama ME, dengan barbuk sebanyak 3 garis (3 ons) dalam 3 bungkusan plastik hitam dengan 1 timbangan."Setelah dilakukan pemeriksaan awal dari kedua pelaku dan TKP di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung dan Desa Ukui 2, Kecamatan Ukui, kasus tersebut berikut tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Lumban.(rkn)