
JAKARTA - Pemerintah diharapkan memberi kesempatan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) untuk tetap beroperasi dan melaksanakan rehabilitasi penanaman pada lahan eks kebakaran di areal konsesi miliknya. Hal itu mencegah lahan menjadi areal terbuka yang kembali bisa menjadi sumber api. Pemerintah bisa melakukan pengawasan ketat agar pelaksanaan penanaman dilakukan transparan.
''Sementara untuk areal dengan tingkat kerawanan sosial tinggi, kegiatan penanaman bisa dilakukan dengan kegiatan kemitraan antara masyarakat dan perusahaan pemegang izin,'' kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Rahardjo Benjamin saat bertemu dengan Ketua DPD RI Irman Gusman di Jakarta, Senin (14/12/2015).
Pasca bencana kebakaran hutan dan lahan, pemerintah memang menghukum sejumlah perusahaan dengan membekukan izin usahanya, meski kebakaran terjadi karena faktor eksternal berupa aktivitas di areal open acsess dan areal yang dirambah. Akibat sanksi tersebut saat ini sekitar 1 juta hektar lahan tidak dapat dioperasikan. Sampai saat ini tidak ada kepastian kapan pembekuan izin dicabut meski perusahaan telah mengupayakan untuk memenuhi persyaratan ditetapkan.
Selain sanksi pembekuan, pemerintah juga bereaksi dengan tidak mengizinkan penyiapan lahan baru untuk penanaman pada lahan gambut, sementara lahan eks kebakaran diambil alih pemerintah. Ketentuan ini rencananya akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah.
Kebijakan pemerintah tersebut dinilai telah menimbulkan ketidakpastian usaha dan ketidakpastian hukum bagi pemegang izin kehutanan yang telah berinvestasi sesuai dengan luasan areal dan masa konsesi izin. Dampaknya serius, berupa turunnya pasokan bahan baku industri, terutama serpih dan bubur kayu. Indikasinya pasokan bahan baku kayu dari hutan tanaman industri pada triwulan III tahun 2015 sebesar 6,56 juta m3 turun 29 persen bila dibandingkan triwulan II tahun 2015 yang sebesar 9,26 juta m3.
Penurunan terjadi terutama dari daerah bencana kebakaran hutan dan lahan. Kondisi tersebut bisa berujung pada melemahnya kinerja ekspor, menurunnya devisa, perolehan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berakibat pada melemahnya perekonomian nasional. Penerimaan devisa dari industri pulp yang mencapai 5,6 miliar dolar AS dipastikan akan menurun tajam pada tahun 2015 dan pada tahun-tahun mendatang.
Dampak lanjutan lainnya adalah PHK karyawan serta pemutusan kontrak kerjasama dengan kontraktor dan suplier. Saat ini terdapat sekitar 1 juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung yang terserap dalam kegiatan pembangunan hutan tanaman industri.
Situasi tersebut bisa membuat keresahan meluas di kalangan karyawan dan masyarakat sebagai tenaga kerja langsung maupun tidak langsung, yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial di daerah yang terkena pembekuan dan pencabutan izin.
Sementara itu, Ketua DPD RI Irman berharap pemerintah lebih bijak dalam merespon bencana kebakaran hutan dan lahan. Menurut dia penegakan hukum jangan sampai berdampak pada berhentinya kegiatan operasional usaha kehutanan nasional.
"Industri kehutanan ini salah satu unggulan kita. Kalau terganggu bisa berakibat pada ekspor dan penyerapan tenaga kerja," kata Irman.
Dia menyebutkan, bencana kebakaran dipengaruhi banyak faktor termasuk fenomena el nino. Irman mengingatkan, kebakaran hutan dan lahan juga terjadi di negara lain seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Australia. ***