JAKARTA - Sengkarut perizinan di sektor pertambangan kembali menjadi fokus lembaga penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan maraton terkait gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Kasus yang berpusat pada mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari ini merembet ke level kementerian. KPK memanggil anak buah Bahlil Lahadalia Senin (15/6/2026) sebagai saksi untuk tersangka dari pihak perusahaan swasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," papar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Pihak yang dimintai keterangan adalah Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Asep Kurnia Permana. Keterangan Asep sangat krusial mengingat KPK telah menetapkan tiga tersangka korporasi Februari 2026. Perusahaan tersebut meliputi PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Tarif Izin Batu Bara dan Pencucian Uang

Investigasi KPK memetakan modus operandi terstruktur di sektor komoditas energi. Rita diketahui memuluskan lebih dari 100 izin pertambangan batu bara selama berkuasa. Sebagai imbalan, ia meminta jatah kompensasi 3,5 hingga 5 Dolar AS per metrik ton. Seluruh aliran dana ini diduga dikumpulkan melalui entitas PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Pengembangan kasus ini berakar dari deretan pelanggaran hukum sebelumnya:

  • Vonis Utama: Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rita 10 tahun penjara Juli 2018 atas bukti gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Sanksi diikuti denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politik lima tahun.
  • Kasus Perkebunan: September 2017, Rita dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun ditangkap atas suap Rp6 miliar izin kelapa sawit Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman 2010.
  • Perkara TPPU: Januari 2018, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin dijerat kasus pencucian uang dengan penguasaan dana Rp436 miliar.

Penyidikan aset membuktikan besaran kerugian dengan penyitaan uang tunai Rp476,86 miliar, 91 kendaraan, hingga lima bidang tanah dan bangunan. Kendati Rita Widyasari sudah selesai menjalani hukuman dan bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Agustus 2025, pemeriksaan korporasi pertambangan ini menegaskan bahwa pengusutan kasus masih jauh dari selesai.***