
PEKANBARU, GORIAU.COM - Hingga saat ini belum ada tindak lanjut terhadap pemekaran 5 daerah di Provinsi Riau, yang diantaranya 4 kabupaten/kota dan satu provinsi. Kendala yang dihadapi dimana kewenangan H Arsyadjuliandi Rachman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau tidak bisa mengambil kebijakan tersebut.
Terakhir, pembentukan Kabupaten Indragiri Selatan prosesnya sudah berada di DPR RI pada 2013, hingga pembentukan Provinsi Riau Pesisir yang rekomendasinya dikebut untuk mendapatkan rekomendasi DPRD Riau pada awal tahun ini.
Kemudian ada rencana pembentukan Kota Duri, Kabupaten Rokan Darussalam, dan Kabupaten Gunung Sahilan. Berdasarkan undang-undang yang baru, seluruh daerah tersebut harus diusulkan kembali dari nol.
"Kapasitas saya sebagai Plt tidak bisa. Untuk itu saya harus mengajukan izin persetujuan ke Mendagri," terangnya.
Karena kewenangan Plt Gubernur Riau tidak sepenuhnya bisa mengambil kebijakan seperti yang dilakukan seorang kepala daerah. Terutama terhadap kebijakan-kebijakan strategis yang mengharuskan konsultasi dan meminta izin kepada Mendagri.
Menurut aturan, daerah rencana pemekaran akan dievaluasi selama 2-3 tahun apakah memenuhi syarat dan memberikan manfaat. Begitu apakah memang bisa menjalankan diri secara terpisah dari kabupaten atau provinsi induk.
Karena berdasarkan pengalaman, sekitar 80 persen daerah pemekaran tidak menunjukkan kemajuan yang berarti stagnan, bahkan mundur dari sebelumnya. Ini menjadi pertimbangan khusus yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014 yang baru.
Dalam penerapan aturan yang baru yang baru itu, baru ada satu usulan pembentukan kota otonom dan itu pun merupakan inisiatif Pemerintah Pusat. Rencana tersebut adalah Kota Otonom Sebatik di Provinsi Kalimantan Utara yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Nunukan.***