RENGAT – Dalam menyambut Raya Natal 2024, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen. Pemberian remisi ini merupakan pengurangan masa hukuman bagi WBP yang telah memenuhi syarat tertentu.

Bertempat di aula Rutan Rengat, upacara dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Rengat, Ridar Firdaus Ginting, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Fery Kustian, dan Kepala Pengamanan Rutan, Wan Rezwanda. Dalam sambutannya, Ridar menyatakan bahwa remisi ini adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada WBP yang menunjukkan sikap baik, aktif dalam pembinaan, dan berkarya selama masa hukuman.

Sebanyak 18 WBP diusulkan menerima remisi Natal 2024, dan seluruhnya dikabulkan oleh Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Riau. "Remisi ini adalah penghargaan atas kerja keras WBP selama masa pembinaan. Semoga ini menjadi motivasi untuk memperbaiki diri," ujar Ridar.

SK remisi tertuang dalam keputusan Menteri Imipas Nomor PAS-2544.pk.05.04 tertanggal 25 Desember 2024. Besaran remisi bervariasi, yaitu:- 1 bulan 15 hari: 4 orang

- 1 bulan: 1 orang

- 15 hari: 3 orang

Tidak ada WBP yang langsung bebas dalam remisi Natal tahun ini.

Ridar mengharapkan momentum Natal ini memberikan semangat baru bagi para WBP untuk terus memperbaiki diri dan menjalani pembinaan dengan baik. "Kami ingin WBP menggunakan kesempatan ini untuk menata hidup lebih baik setelah masa pidana berakhir," kata Ridar. ***