PEKANBARU – Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan pria berinisial W (53) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembalakan liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT). Penegakan hukum ini menjadi langkah krusial demi menjaga keutuhan ekosistem yang menjadi habitat utama satwa dilindungi seperti Harimau Sumatera.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kawasan TNBT merupakan bentang alam yang memiliki nilai ekologis penting bagi keanekaragaman hayati Indonesia.

"TN Bukit Tiga Puluh adalah ruang hidup penting bagi satwa liar, termasuk Harimau Sumatera. Ketika kayu diambil secara ilegal dari kawasan taman nasional, yang terganggu bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat, keseimbangan alam, dan perlindungan kehidupan yang menjadi kepentingan publik. Penegakan hukum di kawasan seperti ini adalah bentuk keberpihakan negara kepada satwa yang kehilangan ruang hidup, masyarakat yang membutuhkan hutan tetap sehat, dan generasi mendatang yang berhak menerima hutan Indonesia dalam keadaan tetap terjaga," urai Dwi Januanto Nugroho.

Tersangka W sebelumnya diamankan dalam patroli pengamanan kawasan oleh Satgas Polhut TNBT, 12 Mei 2026. Ia tertangkap tangan saat menghanyutkan kayu olahan ilegal di kawasan Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kayu gergajian berbentuk papan, satu unit sepeda motor berwarna hitam, satu unit telepon genggam, dan satu unit Handy Talkie (HT). Saat ini, W menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Riau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat W dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Tersangka juga dijerat Pasal 40B ayat (1) huruf e jo. Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Atas perbuatannya yang mengancam pelestarian alam tersebut, tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI atau sebesar Rp2 miliar. ***