
SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus memperjuangkan kebijakan khusus terkait masuknya kebutuhan pokok dan bahan makanan dari luar negeri. Letak geografis daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia saat memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.
Hal itu terungkap saat pertemuan Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar dengan Kepala Kantor Bea dan Cukai Bengkalis, Novryansyah, di Aula Kantor PUPR Meranti, Rabu (20/5/2026).
Kondisi wilayah perbatasan membuat masyarakat selama bertahun-tahun bergantung pada sembako asal negeri jiran karena dinilai lebih murah dan berkualitas. Namun, kelancaran pasokan ini kerap terhambat regulasi karena Kepulauan Meranti tidak berstatus kawasan Free Trade Zone (FTZ) layaknya Provinsi Kepulauan Riau.
Asmar berharap bea cukai dapat meneruskan aspirasi ini ke kementerian terkait agar daerahnya mendapat kebijakan khusus terkait pasokan bahan pangan impor demi memenuhi hajat hidup orang banyak.
Merespons situasi tersebut, Novryansyah memastikan jajarannya tetap memprioritaskan local wisdom atau kearifan lokal dalam pengawasan lalu lintas barang di daerah perbatasan.
"Kalau persoalan bisa diselesaikan di daerah akan kami bantu tuntaskan. Jika membutuhkan keputusan lebih lanjut, tentu akan kami koordinasikan ke pusat," ungkapnya.
Novryansyah mengingatkan bahwa masuknya barang kebutuhan pokok antarnegara melibatkan aturan dari berbagai kementerian dan lembaga di luar bea cukai, sehingga penyelesaiannya mutlak membutuhkan landasan keputusan dari pemerintah pusat. ***