
PEKANBARU - Oknum Brimobda Polda Riau berinisial J (42), dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau lantaran diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain anaknya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Akibat pemukulan itu, sang bocah sempat dilarikan ke klinik Brimob dan mengalami luka di pipi kanan. Saat kejadian, ibu si bocah berinisial M tengah berada di luar. Awalnya, ibu korban yang berprofesi sebagai guru ini tidak tahu bahwa sang anak dipukuli bapaknya.
Setibanya di klinik, barulah bocah tersebut mengakui kalau ia barusaja dipukuli J, yang tak lain mantan suami M, yang sudah bercerai satu tahun lalu. Mengetahui itu, M pun naik pitam dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (18/4/2016) siang menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Jika terbukti, J bisa saja diberikan sanksi pidana dan terancam mendapat hukuman internal (kepolisian).
"Kejadian (pemukulannya, red) Sabtu kemarin, di Jalan Kaswari (belakang salah satu SMK). Kita sudah mintai keterangan beberapa orang saksi dan visum terhadap korban. Prosesnya tetap berlanjut," tukas AKBP Guntur. ***