
PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - Pekuburan atau pemakaman umum di Rokan Hulu, hingga kini belum bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) seperti yang sudah dilakukan di beberapa kabupaten dan kota. Karena itu, Pemkab Rokan Hulu segera mendata pekuburan yang ada guna penataan sekaligus jika memungkinkan bisa menghasilkan PAD lewat retribusi.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Rokan Hulu melalui Kasi Pemakaman Indra Siwandi mengatakan, Pemkab Rokan Hulu tahun 2015 akan memiliki data perkuburan atau tempat pemakaman umum (TPU) di seluruh wilayah Rohul.
''Saat ini, Distarcip Rokan Hulu baru mendata 74 pekuburan (pemakaman) dan di tahun 2014 ini sudah ada data tambahan 25 TPU yang akan segera di rehabilitasi. Karena itu, kita meminta pengajuan dari pemerintah desa supaya penataan bisa dianggarkan,'' kata Indra, Sabtu (15/11/2014).
Untuk di Kabupaten Rokan Hulu, jelas Kasi Pemakaman ini, belum ada pungutan atau retribusi di pemakaman untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya, seperti di kota-kota lainnya. Kedepan diharapkan seluruh TPU di daerah ini dapat diakomodir termasuk untuk penjagaan dan perawatannya.
''Untuk TPU itu harus tanah Pemda Rokan Hulu, sementara masyarakat baru menghibahkannya pada pemerintahan desa dan itu menjadi tanah serta aset desa,'' ujar Indra lagi.
Tambahnya, kedepan dengan adanya data base pemakaman terseebut, selain bisa mencatat termasuk jumlah yang dikubur atau sudah meninggal dunia serta lokasi-lokasi pemakaman, Pemkab juga bisa melakukan penataan agar lebih baik. (ram)