PEKANBARU, GORIAU.COM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Sumatera Raya mengutuk tindakan brutal dari aparat keamanan yang menyerang kampus Universitas Negeri Makasar dan meminta Polri segera memecat oknum yang melakukan tindak kekerasan tersebut.

Ketua HMI Badko Sumatera Raya, Mizan Musthofa kepada GoRiau.com, Sabtu (15/11/2014) mengatakan, bentrokan antara mahasiswa dan aparat polisi di Makasar tepatnya di kampus UNM (Universitas Negeri Makasar) seharusnya tidak terjadi jika aparat memahami tugas dan fungsinya.

''Tindakan ini akan berampak buruk bagi citra polri dan kampus itu sendiri,'' ujarnya.

Dengan kejadian tersebut, tambahnya, masyarakat akan berasumsi bahwa aparat polisi sudah tidak lagi dapat melindungi setiap warga negara. Apalagi dengan kebrutalan yang ditunjukan didepan umum, maka citra institusi polri akan jelek. ''Seharusnya aparat tidak merespon dengan tindakan represif seperti ini, karena tugasnya hanya mengamankan saja, hal ini juga melanggar UUD 1945,'' jelasnya.

Dikatakan, pada Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 disebutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat dari semua ancaman maupun gangguan, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum yang telah ada atau dibuat.

''Jika aparat bertindak diluar dari pada itu, tentu hal ini sudah jauh melanggar konstitusi yaitu UUD. Dan harus ditindak tegas bagi aparat yang melakukan tindakan kekerasan tersebut. HMI mengutuk tindakan represif aparat, dan harus dipecat dari anggota Polri karena sudah menciderai Institusi Polri itu sendiri,'' tutupnya. ***